![]() |
Nelayan asal Sumatra Utara yang ditangkap aparat Pemerintah Malaysia dipulangkan ke Tanah Air/humas KKP |
Jakarta – Enam orang nelayan Indonesia yang ditangkap karena tuduhan melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Perairan Malaysia akhirnya dipulangkan kembali ke Tanah Air. Pemulangan dilakukan setelah upaya tim Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Kementerian Luar Negeri.
“Keenam nelayan itu sebelumnya ditangkap 17 Januari 2019 oleh aparat Pemerintah Malaysia dan telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan negara setempat”, ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, dalam keterangan resminya di Jakarta Rabu, (13/3/2019).
Keenam nelayan asal Kabupaten Batubara, Sumatera Utara yang dipulangkan terdiri atas: 1). Ijol bin Tari alias Zulkifli (39), 2). Badri bin Anjoi (43), 3). Mohamad Adi bin Tusam alias M. Hadi (73), 4). Misdi bin Marsudi (45), 5). Ridhuan bin Abdul Wahab alias Ridwan (30), dan 6). Bagan bin Abdul Rahman alias Raimudin Lubis (30).
Mereka tiba di Bandara Kualanamu, Medan Sumatera Utara, 12 Maret 2019 dengan didampingi Pejabat dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Penang Malaysia.
Saat tiba di bandara, para nelayan tersebut secara resmi diserahterimakan dari perwakilan Direktorat Jenderal PSDKP kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya akan diserahkan kepada pihak keluarga.
Agus menambahkan, pemulangan nelayan tersebut merupakan bantuan nyata yang dilakukan oleh KKP terhadap nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap aparat di luar negeri karena melanggar batas saat melakukan penangkapan ikan.
Langkah KKP, antara lain melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI di negara setempat dan instansi terkait di negara yang bersangkutan, sehingga nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri dapat segera dipulangkan ke Indonesia.
Selama tahun 2019, KKP bersama-sama dengan Kementerian Luar Negeri telah memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 38 nelayan.
Mereka terdiri dari 6 orang dipulangkan dari Malaysia, 18 orang dipulangkan dari Timor Leste, dan 14 orang dipulangkan dari Myanmar. Sementara saat ini masih terdapat 16 nelayan di Malaysia dan 24 di Timor Leste yang belum dipulangkan.
KKP selain melakukan upaya pemulangan, juga mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang daerah penangkapan di Indonesia.
“Apabila terdapat nelayan yang tertangkap di negara lain, maka KKP secara proaktif bekerjasama dengan pihak Kementerian Luar Negeri, khususnya Perwakilan RI di luar negeri untuk mengupayakan pemulangannya,” ujar Agus.
Sejatinya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Pudjiastuti, telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 39/PERMEN-KP/2016 tentang Tata Cara Pemulangan Nelayan Indonesia yang Ditangkap Di Luar Negeri Karena Melakukan Penangkapan Ikan Di Negara Lain Tanpa Izin.
Aturan itu dimaksudkan, memberikan perlindungan terhadap nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan tanpa izin. Selain mengatur tata cara pemulangan, Peraturan tersebut juga mengamanatkan kepada Direktorat Jenderal PSDKP melakukan antisipasi melalui kegiatan sosialisasi.
Dikatakan Agus, sosialisasi diprioritaskan di provinsi atau kabupaten/kota yang jumlah nelayannya banyak ditangkap di luar negeri karena melakukan penangkapan ikan di negara lain tanpa izin.
“Sosialisasi meliputi batas wilayah perairan antara Indonesia dengan negara lain, peraturan perundang-undangan tentang kelautan dan perikanan yang berlaku di Indonesia dan negara-negara yang berbatasan dengan Indonesia, dan penggunaan alat navigasi dan alat komunikasi di kapal perikanan,” demikian Agus. (rhm)