Tersangka Pembabatan Mangrove di Tahura Ngurah Rai Bertambah Lima Orang

10 Agustus 2017, 00:00 WIB
Garis polisi dipasang di lokasi pembabatan mangrove kawasan Tahura Ngurah Rai

DENPASAR – Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam polisi menetapkan lima tersangka baru yang diduga terlibat dalam aksi pembabatan hutan mangrove kawasan Tahura Ngurah Rai di Pantai Barat Kelurahan Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung.

Dengan demikian, penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Sebelumnya penyidik telah menetapkan Bendesa Adat Tanjung Benoa I Made Wijaya menjadi tersangka.

Kelima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing I Made Marna, I Made Mentra, I Ketut Sukada, I Made Suarta dan I Made Widnyana. Polisi tidak melakukan penahanan meski statusnya sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Hengky Widjaja membenarkan, total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Lima tersangka ini melakukan pembabatan pohon mangrove dan penimbunan pasir,” jelas Hengky kepada wartawan, Rabu (9/8/2017). Kelimanya mengaku mendapat surat tugas atau perintah dari Bendesa Adat Tanjung Benoa.

Ditetapkannya para tersangka setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi-saksi yakni ahli BKSD, ahli peta, ahli pidana, ahli kehutanan provinsi Bali dan ahli kehutanan di Kementerian Lingkungan Hidup.

Berdasar keterangan sejumlah saksi, dilakukan gelar perkara dan ditemukan ada unsur pidana.

“Mereka sebelumnya pernah dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam waktu mereka akan dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,” sambung Hengky. Di pihak lain, pada Selasa (8/8) sore lalu, tim penyidik turun ke lokasi kejadian memasang garis polisi di lahan Tahura.

Kasusnya bermula laporan Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali yang menilai adanya reklamasi liar pembabatan mangrove di pesisir barat pantai Tanjung Benoa, padahal berada di kawasan lahan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) I Gusti Ngurah Rai.

Setelah dilakukan penyelidikan yang panjang memakan waktu selama 4 bulan, polisi akhirnya menetapkan Wijaya dan kelima warganya sebagai tersangka. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini