Tim Resmob Polda Bali Tangkap Pelaku Perampasan di 7 TKP

26 November 2018, 06:21 WIB
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Wijaya/dok.

DENPASAR – Tim Unit Resmob dan IT Ditreskrimum Polda Bali menangkap pelaku tindak pencurian dan kekerasan (curas) yang beraksi di tujuh lokasi. Pelaku berinisial FA (16), diduga terlibat pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasa (Curas) di tujuh TKP.

FA dibekuk di rumahnya di Jalan Sedap Malam Kesiman Denpasar Timur pada Sabtu (24/11/2018) sekira 17.00 Wita. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah mengambil HP I-Phone 6 plus didasbord motor scoopy dengan cara memepet sepeda motor milik korban C A (22).

Sedangkan terhadap korban NKBN (46), pelaku juga melakukan aksinya dengan memepetkan sepeda motornya kemudian mengambil tas milik korban secara paksa dan dibawa kabur.

Selain itu, F A juga mengaku telah melakukan aksinya di tujuh TKP berbeda yaitu, tanggal 18 Pebruari 2018 mengambil paksa HP Oppo A37 di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer kemudian dijual lewat FB.

Pada 19 Juli 2018 mengambil paksa kalung emas di Jalan Sartika, tepatnya didekat Robinson, Denpasar. Namun pengakuan pelaku gelang tersebut bukan emas.

Kemudian, tanggal 23 Agustus 2018 pelaku mengambil paksa jam tangan di Jalan Monang-maning, Denpasar Barat dan dijual lewat FB. Tanggal 5 September 2018 mengambil paksa HP Oppo F1S di depan Warung Renggong, Renon dan dijual lewat FB.

Tidak hanya itu, tanggal 19 September 2018 pelaku juga mengambil paksa dompet yang berisi uang Rp. 1 juta rupiah dan HP I-Phone 6 Plus warna hitam. Tanggal 23 Nopember 2018 mengambil paksa tas yang berisi uang Rp. 600 ribu dan habis untuk hura-hura.

Aksi terakhir pelaku pada 30 Oktober 2018 mengambil paksa HP Samsung J2 Prime kemudian dijual lewat FB. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja membenarkan terkait penangkapan pelaku tindak pidana Curat dan Curas tersebut.

“F A beserta barang bukti dibawa ke Polsek Denpasar Timur untuk pengembangan terkait pelaku lain maupun TKP lainnya,” tutur Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja dalam keterangan resminya Minggu 25 November 2028.

“Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP merk I-Phone 6 Plus warna hitam. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini