Tingkatkan Daya Saing, RI Berlakukan Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

4 Maret 2021, 06:14 WIB
IMG 20210303 WA0263
diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif,
efisien, adil dan berkelanjutan.Salahsatunya dengan sertifikasi
Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/Indonesian Sustainable
Palm Oil (ISPO)/ist

Jakarta – Sebagai upaya pemerintah meningkatkan keberterimaan dan daya
saing pasar kelapa sawit secara nasional maupun internasional, Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Presiden No.44 Tahun 2020 tentang Sistem
Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia.

Perkebunan kelapa sawit Indonesia memiliki kontribusi yang sangat besar
terhadap perekonomian di Indonesia.

Namun adanya unsur kepentingan dagang dan hegemoni negara maju, mengakibatkan
perdagangan kelapa sawit, termasuk hasil olahannya, kerap diperlakukan tidak
adil, seperti tindakan diskriminasi dan hambatan perdagangan.

Untuk itu, diperlukan sistem pengelolaan perkebunan kelapa sawit yang efektif,
efisien, adil dan berkelanjutan.Salahsatunya dengan sertifikasi Perkebunan
Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia/Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

“Dengan terbitnya Perpres No.44 Tahun 2020, maka penerbitan sertifikat ISPO
akan dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi ISPO yang diakreditasi oleh Komite
Akreditasi Nasional (KAN), ” ujar Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN)
selaku Ketua KAN, Kukuh S. Achmad saat penyerahan sertifikat akreditasi
Lembaga Sertifikasi ISPO (LS ISPO) kepada 15 ISPO yang dilaksanakan secara
virtual pada Rabu (3/3/2021)

Penyerahan sertifikat akreditasi tersebut merupakan upaya tindak lanjut atas
Perpres No. 44 Tahun 2020.

Dengan sinergi yang kuat antara KAN, Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, dan Kementerian Pertanian, disepakati terbitnya Kebijakan KAN
No. 001/KAN/01/2021 tanggal 11 Januari 2021 tentang Peralihan Akreditasi
Lembaga Sertifikasi ISPO.

“Kebijakan ini juga untuk mengakomodir agar pelaksanaan akreditasi dapat
berjalan dengan baik,” tandasnya lagi.

Sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2014, akreditasi merupakan rangkaian
kegiatan pengakuan formal oleh Komite Akreditasi Nasional. Dengan memperoleh
akreditasi, berarti suatu lembaga memiliki kompetensi serta berhak
melaksanakan penilaian kesesuaian.

Sampai saat ini KAN telah mengoperasikan lebih dari 30 skema akreditasi.

KAN adalah penandatangan MLA APAC/IAF (Asia Pacific Accreditation
Cooperation/International Accreditation Forum) untuk akreditasi lembaga
sertifikasi sistem manajemen mutu, sistem manajemen lingkungan, sistem
manajemen keamanan pangan, dan sertifikasi produk, proses dan jasa, serta
sertifikasi person.

KAN juga penandatangan MRA APAC/ILAC MRA (Asia Pacific Accreditation
Cooperation/International Laboratory Accreditation Cooperation) untuk
akreditasi laboratorium uji, kalibrasi, medik, dan lembaga inspeksi

Adapun LS ISPO adalah Lembaga Penilaian Kesesuaian independen yang melakukan
kegiatan audit ISPO bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit, baik kepada
pekebun kelapa sawit dan/atau perusahaan kelapa sawit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2020, ruang lingkup
akreditasi bagi LS ISPO meliputi usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa
Sawit; usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan integrasi usaha
budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil
Perkebunan Kelapa Sawit.

LS ISPO memiliki tugas untuk melaksanakan penilaian kesesuaian terhadap
pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO kepada Pelaku Usaha; menerbitkan,
membekukan sementara atau membatalkan sertifikat ISPO bagi Usaha Perkebunan
Kelapa Sawit berdasarkan hasil kegiatan Sertifikasi ISPO.

Kemudian; melaksanakan penilikan setiap tahun kepada Usaha Perkebunan Kelapa
Sawit yang telah memiliki sertifikat ISPO; dan menindaklanjuti keluhan dan
banding terkait pelaksanaan Sertifikasi ISPO.

Jadi, LS ISPO merupakan salah satu unsur penting dalam memastikan dan
meningkatkan pengelolaan serta pengembangan Perkebunan Kelapa Sawit yang layak
ekonomi, layak sosial budaya, dan ramah lingkungan sesuai prinsip dan kriteria
ISPO.

Penyerahan sertifikat akreditasi LS ISPO diharapkan dapat menjadi salah satu
momentum bersejarah lahirnya new ISPO.

LS ISPO yang telah mendapatkan akreditasi dari KAN harus bertanggung jawab,
berintegiritas, kompeten dan konsisten dalam melaksanakan kegiatan
sertifikasinya.

“Semoga tujuan new ISPO dapat tercapai, sebagai penguatan ISPO yang dipandang
sangat penting demi keberlanjutan kelapa sawit Indonesia, daya saing dan pada
akhirnya bagi kemaslahatan bangsa Indonesia, ” tutur Kukuh.

Daftar 15 LS ISPO yang mendapat akreditasi:

  • LSISPO-001-IDN Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan
  • LSISPO-002-IDN TUV Rheinland Indonesia
  • LSISPO-003-IDN Mutu Hijau Indonesia
  • LSISPO-004-IDN Agri Mandiri Lestari
  • LSISPO-005-IDN Global Inspeksi Sertifikasi
  • LSISPO-006-IDN Bureau Veritas Indonesia
  • LSISPO-007-IDN SGS Indonesia
  • LSISPO-008-IDN PT SUCOFINDO (Persero) – SBU Sertifikasi & Eco Framework
    (Sucofindo International Certification Services)
  • LSISPO-009-IDN TAFA Sertifikasi Indonesia
  • LSISPO-010-IDN TUV Nord Indonesia
  • LSISPO-011-IDN Mutuagung Lestari
  • LSISPO-012-IDN BSI Group Indonesia
  • LSISPO-013-IDN SAI Global Indonesia
  • LSISPO-014-IDN AJA Sertifikasi Indonesia
  • LSISPO-015-IDN Intertek Utama Services.

(rhm)

Artikel Lainnya

Terkini