Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Kenalkan SINOVIK

30 April 2016, 07:00 WIB

Kabarnusa.com – 
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh jajaran Pemkab
Tabanan terus digaungkan Bupati Ni Putu Eka Wiryastuti dengan pengarahan
dan pendampingan Tata Cara Penyusunan Proposal Kompetisi Inovasi
Pelayanan Publik (SINOVIK) oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara – Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Kegiatan berlangsung pada Jumat 29 April 2016  di Kantor Bupati Tabanan.

Bupati dalam sambutan yang dibacakan Asisten III Setda Kabupaten Tabanan I Made Sukada saat membuka kegiatan tersebut.

“Seluruh
SKPD kami dorong untuk terus melakukan inovasi dalam rangka peningkatan
kualitas pelayanan, dengan kebijakan satu SKPD satu inovasi,”  ujarnya.

Bupati Eka mengapresiasi kegiatan pengarahan dan pedampingan yang dilaksanakan Kementerian PAN-RB.

Karena
kegiatan ini berkaitan dengan peningkatan kemampuan dan kualitas sumber
daya manusia (SDM) di seluruh jajaran Pemkab Tabanan.

khususnya,
dalam menyusun proposal kompetisi. Sehingga di tahun-tahun mendatang,
Kabupaten Tabanan membuahkan prestasi sesuai harapan.

“Konsistensi
dan langkah konkrit terhadap upaya peningkatan kualitas pelayanan
publik terus diupayakan dalam upaya mewujudkan visi Tabanan Serasi
Sehati Membangun Negeri. Yaitu, terwujudnya masyarakat tabanan yang
sejahtera, aman, dan berprestasi,” tukasnya.

Asisten Deputi
Perumusan Kebijakan Inovasi dan Sistem Informasi Pelayanan Publik
Kementerian PAN- RB, Muhammad Imanuddin  mengatakan, strategi  pelayanan
publik  meliputi melakukan percepatan, bukan biasa-biasa, diupayakan
luar biasa, perlu ide dan gagasan kreatif dalam melakukan terobosan
pelayanan publik.

“Inovasi adalah kebaruan, modifikasi memberi
nilai tambah, dan menyempurnakan dari yang telah ada. “Trik inovasi
mudah yaitu ATM (Amati, Tiru, dan Modifikasi),”ujarnya.

Muhammad
Imanuddin menjelaskan jaminan hukum berinovasi  telah tertuang dalam UU
No.23 tahun 2013 tentang pemerintahan daerah inovasi daerah: jo pasal
386,387,388, dan UU No.30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan
kewenangan melakukan diskresi. “Dalam melakukan inovasi kita telah
dijamin undang-undang,” tegasnya. (gus)

Berita Lainnya

Terkini