​Tingkatkan Pengawasan Berbasis Teknologi, OJK Terbitkan POJK 9/2026 dan PADK 8/2026

25 September 2026, 20:12 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9 Tahun 2026 (POJK 9/2026) tentang Pelaporan Insidental melalui Sistem Pelaporan OJK di Sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (25/9).

Kebijakan ini hadir sebagai langkah strategis OJK dalam meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta memperkuat pengawasan berbasis teknologi (SupTech) di sektor keuangan nasional.

Melalui aturan baru ini, seluruh pihak yang diwajibkan menyampaikan laporan insidental baik berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun atas permintaan OJK kini harus menyampaikannya secara terstruktur dan terintegrasi melalui Sistem Pelaporan OJK.

Langkah ini dirancang untuk memastikan setiap informasi yang diterima oleh regulator memenuhi empat prinsip utama, yakni lengkap, akurat, kini, dan tepat waktu.

OJK juga mengatur mekanisme mitigasi dan penegakan hukum dalam kebijakan ini. Jika sistem mengalami gangguan teknis, pihak pelapor telah disediakan mekanisme khusus agar pelaporan tetap dapat berjalan.

POJK 9/2026 mengatur kewajiban penata usahaan dokumen pelaporan, mekanisme koreksi atas laporan yang telah dikirim, serta pengenaan sanksi administratif bagi pihak yang melanggar guna memperkuat tingkat kepatuhan industri.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK menyatakan penyempurnaan sistem pelaporan ini bertujuan untuk menjaga integritas pasar serta mempercepat proses analisis data pengawasan.

“Transformasi sistem pelaporan menjadi terpadu dan terintegrasi adalah krusial dalam mendukung pengawasan yang responsif. Dengan kualitas data yang akurat dan transparan, OJK dapat merespons dinamika pasar modal, derivatif, dan bursa karbon secara lebih akuntabel,” ujarnya di Jakarta.

Sebagai pedoman teknis pelaksanaan di lapangan, OJK melengkapinya dengan Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor 8 Tahun 2026 (PADK 8/2026).

Aturan teknis ini memuat panduan umum penyampaian laporan, rincian daftar laporan insidental yang wajib disampaikan, hingga format dan tata cara penyusunannya bagi para pelaku industri.

Kedua peraturan ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Penerbitan reguasi ini menjadi komitmen OJK dalam memperkuat infrastruktur pelaporan dan analisis data, sejalan dengan pencapaian Destination Statement OJK 2022–2027 untuk mewujudkan sektor keuangan yang teratur, adil, transparan, dan berkelanjutan.***

Berita Lainnya

Terkini