
Denpasar – Berdasar data Perkembangan Pandemi Covid 19 di Provinsi Bali
mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi positif sebanyak 144 orang
melalui transmisi lokal. Untuk kasus sembuh sebanyak 92 orang dan 10 pasien
terkonfirmasi meninggal dunia.
Ketua Ketua Tim Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made
Indra mengungkapkan, secara kumulatif, kasus Terkonfirmasi Positif
menjadi 6.978 orang, Sembuh 5.529 orang (79,23%).
“Untuk pasien meninggal dunia menjadi 161 orang atau 2,31%,” ungkap Indra
dalam keterangan resminya Sabtu (11/9/2020).
Sedangkan Kasus Aktif menjadi 1.288 orang (18,46%), yang tersebar dalam
perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma
Bima dan BPK Pering.
Kasus WNI Terkonfirmasi melalui Transmisi Lokal terus meningkat tajam, per
hari ini sebanyak 6.573 kasus (94,20%).
Diketahui, Gubernur Bali telah mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, Tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 19 Dalam Tatanan Kehidupan
Era Baru, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol
Kesehatan.
Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp.
1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas Pemerintah
semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya
sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
Untuk itu, Indra mengajak masyarakat dukung upaya pemerintah, dengan disiplin
melaksanakan Protokol Kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga
diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini. (rhm)
