Transportasi Legal Berikan Kenyamanan Masyarakat, Dinas PMPTSP Bali Terbitkan Kartu Pengawasan

21 April 2021, 10:41 WIB

ilustrasi/Dok.Gojek

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Perhubungan Provinsi
Bali mengeluarkan surat bernomor 551/3880/AKT.JALAN/DISHUB tanggal 19 April
2021 perihal Himbauan Penggunaan Aplikasi Transportasi Legal.

Surat tersebut mengimbau masyarakat intuk menggunakan aplikasi transportasi
legal demi kenyamanan menggunakan layanan.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Bali, IGW Samsi Gunarta, dalam surat
tersebut menyatakan imbauan itu merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus dan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 40 Tahun 2019 tentang Layanan Angkutan Sewa
Khusus berbasis Aplikasi di Provinsi Bali.

Pihaknya mengatakan bahwa Angkutan Sewa Khusus Berbasis Daring (Online) yang
terdaftar secara resmi pada Pemerintah Provinsi Bali menggunakan aplikasi yang
telah terverifikasi dan bekerjasama dengan perusahaan angkutan atau kendaraan
dengan izin operasional resmi sebagai angkutan umum.

“Setiap kendaraan dilengkapi kartu pengawas yang diterbitkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali,” imbaunya.

Pengemudi Angkutan Sewa Khusus, harus menempatkan Kartu Pengawasan (KP) dan
identitas Angkutan Sewa Khusus di tempat yang mudah dilihat oleh penumpang dan
berkewajiban menunjukkan Kartu Pengawasan kepada penumpang.

Calon penumpang diimbau untuk menggunakan Angkutan Sewa Khusus berbasis
aplikasi yang legal (berizin) yang ditandai dengan Kartu Pengawasan (KP) yang
masih berlaku guna memastikan keamanan, keselamatan, dan kemudahan penanganan
keluhan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Penumpang dapat meminta kepada pengemudi untuk menunjukkan Kartu Pengawasan
(KP) apabila KP tidak diletakkan pada lokasi yang terlihat oleh penumpang.

“Apabila ditemukan penyimpangan atau ketidaksesuaian antara Kartu Pengawasan
dengan kendaraan, atau ketidaksesuaian antara pengemudi yang terdaftar pada
aplikasi dengan pengemudi yang mengoperasikan kendaraan, penumpang dapat
melaporkan hal tersebut secara online melalui link: https://sp4nlapor.go.id,”
terangnya.

Dinas Perhubungan Provinsi Bali bersama aparat keamanan juga akan melakukan
pengawasan dan penertiban terhadap angkutan yang beroperasi secara tidak legal
serta melarang angkutan tersebut beroperasi di wilayah Provinsi Bali.

“Kami berharap imbauan ini dapat menjadi pedoman bersama dan dilaksanakan
secara konsisten oleh seluruh pihak demi mendorong berlangsungnya angkutan
umum yang tertib, disiplin, berkeselamatan, dan berbudaya,” katanya.

Ditambahkan, beberapa perusahaan aplikasi yang saat ini telah resmi terdaftar
di Dinas Perhubungan Provinsi Bali antara lain adalah Grab, Gojek (Gocar),
Jayamahe Easy Ride, Blue Bird, dan Ray Cab. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini