Tumbuh Dua Digit, Penghimpunan DPK di Bali Tembus Rp163,94 Triliun

Penghimpunan Dana Pihak Ketiga atau DPK yang dicatat Otoritas Jasa Keuangan Bali pada triwulan ketiga tahun 2023 sebesar Rp163,94 triliun.

29 November 2023, 07:07 WIB

Dari jenisnya, peningkatan DPK dibandingkan September 2022 ditopang oleh kenaikan nominal Tabungan sebesar Rp18,45 triliun dan Giro sebesar Rp6,84 triliun.

Demikian juga, fungsi intermediasi yang tercermin dari Loan to Deposit Ratio (LDR) posisi September 2023 sebesar 62,81 persen (Agustus: 63,13 persen).

Untuk rasio LDR yang termoderasi antara lain karena pertumbuhan penghimpunan DPK lebih tinggi dibandingkan penyaluran kredit.

OJK KR 8 Gandeng Kampus Tekan Kesenjangan Tingkat Literasi dan Inklusi Keuangan antara Kota dengan Desa

“Tingginya pertumbuhan DPK mencerminkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat di Bali berangsur-angsur membaik,” tegasnya lagi.

Selain itu, peningkatan DPK terutama pada Tabungan juga menunjukkan terdapat lesson learned yang dari kondisi pandemi yaitu menyediakan dana darurat dan simpanan yang cukup untuk menghadapi kondisi tidak terduga.

Sedangkan kecukupan modal BPR yang tercermin pada likuiditas BPR (CR) dan Capital Adequacy Ratio (CAR) terjaga di atas threshold, berturut-turut sebesar 15,80 persen dan 32,04 persen.

Topang Stabilitas Sistem Keuangan dan Perekonomian Daerah, OJK Harapkan UMKM Miliki Ketahanan Ekonomi

Kata Kristrianti Puji Rahayu, tingginya permodalan perbankan diyakini mampu menyerap potensi risiko yang dihadapi dan OJK akan terus mendorong kinerja intermediasi dengan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan pembiayaan dan terjaganya likuiditas.

Kualitas kredit perbankan tetap terjaga yang tercermin dari penurunan rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) gross sebesar 3,21 persen sedikit lebih rendah dibandingkan Agustus 2023 yang sebesar 3,23 persen.

Sementara itu NPL nett berada di posisi 1,64 persen masih stabil dibandingkan Agustus 2023 yang juga sebesar 1,64 persen.

Jalankan Program Eco Green, OJK Bali Kampanyekan Kebersihan lingkungan Berkelanjutan

Disampaikan juga, restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 di Bali (berdasarkan lokasi proyek) terus melandai dari Rp45,80 triliun posisi Desember 2020 menjadi Rp20,94 triliun atau turun sebesar 54,28 persen posisi September 2023 (Agustus 2023: Rp22,76 triliun).

OJK juga mencatat, berdasarkan sektor ekonomi, restrukturisasi kredit Covid-19 di Provinsi Bali didominasi oleh sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum (37,73 persen), sektor Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor (23,49 persen), dan sektor Rumah Tangga (17,61 persen).

Menurunnya jumlah kredit restrukturisasi berdampak positif bagi penurunan rasio LaR menjadi 22,84 persen dari sebelumnya 24,69 persen pada Agustus 2023.

Berkantor di Desa Bangli, Bupati Tabanan Resmikan Jalan Hotmix

Untuk itu, OJK akan terus mendukung perbankan melalui langkah kebijakan yang diperlukan sehingga perbankan terus bertumbuh berkelanjutan namun tetap prudent dalam aspek manajemen risiko.

Pihaknya mendukung transisi yang baik (smooth) dari era pandemi dengan melakukan normalisasi kebijakan secara bertahap (targeted) sehingga tidak menimbulkan guncangan (cliff effect). Kebijakan ini akan ditempuh secara terukur sehingga tidak menimbulkan moral hazard.

“OJK telah meminta perbankan dan perusahaan pembiayaan untuk terus membentuk pencadangan yang memadai untuk mengantisipasi berbagai ketidakpastian yang bersumber dari perekonomian global ke depan,” demikian Kristrianti Puji Rahayu. ***

Artikel Lainnya

Terkini