Ungkap Kejanggalan Sidang, Kuasa Hukum: Saksi Disuruh Tanda Tangani Dokumen Tanpa Tahu Isinya

Tim penasehat hukum lainnya Irjen Pol. (Purn.) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., selaku tim mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan serius dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mekanisme penyidikan yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum berlaku.

24 September 2026, 22:50 WIB

Denpasar – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (24/9/2026) kembali diwarnai ketegangan. Kuasa hukum terdakwa, Rizal Akbar Maya Poetra  melontarkan kritik terhadap jalannya pemeriksaan saksi yang dinilai penuh kejanggalan.

Usai persidangan, Rizal mengungkapkan para saksi yang dihadirkan di persidangan diduga memberikan keterangan palsu dan diarahkan.

Ia menyoroti proses penyiapan dokumen pernyataan yang menurutnya sudah dikondisikan sejak awal sebelum ditandatangani.

Sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan surat dokumen di Pengadilan Negeri Denpasar Kamis (24/9/2026)/dok.kabarnusa

“Dibuat, disuruh tanda tangan. Makanya tadi keburu menyatakan, ‘Saya tidak tahu isinya. Tinggal tanda-tanda saja.’ Semua disiapin itu semua,” ujar Rizal kepada awak media.

Rizal mencontohkan kejanggalan kesaksian seorang saksi yang diperiksa di kawasan Puri oleh pihak Manik Cipta Negara.

Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian identitas dan data keluarga yang disampaikan di persidangan dengan dokumen asli, termasuk soal pencantuman nama orang tua saksi yang dinilai tidak akurat.

Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menegaskan akan mengambil langkah hukum lanjutan terkait temuan tersebut.

Pihak kuasa hukum berharap majelis hakim dapat mencermati secara teliti setiap keterangan saksi yang dihadirkan demi menegakkan keadilan bagi terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan.

Tim penasehat hukum lainnya Irjen Pol. (Purn.) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., selaku tim mengungkapkan adanya sejumlah kejanggalan serius dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan mekanisme penyidikan yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Menurut Wayan Sukawinaya, temuan tersebut terungkap berdasarkan fakta-fakta persidangan serta pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dihadirkan. Dari keterangan para saksi, diketahui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) diduga dibuat tanpa melalui proses pemeriksaan atau interogasi langsung di kantor kepolisian.

“Pernyataan tiga orang saksi yang kita periksa, semuanya dibuat hanya sebatas membubuhkan tanda tangan atas nama. Bahkan isinya pun mereka tidak paham,” ujar Wayan Sukawinaya saat memberikan keterangan.

Ia mencontohkan kesaksian dari salah satu saksi yang menunjukkan keraguan kuat atas kebenaran materiil di dalam dokumen tersebut, yang mengindikasikan adanya rekayasa keterangan demi memuluskan kepentingan tertentu dalam perkara.

Selain itu, penandatanganan dokumen BAP tersebut juga disebut-sebut tidak dilakukan di kantor kepolisian, melainkan disiapkan dan ditandatangani di luar kantor sejak tahun 2022.

Dalam ranah hukum pidana, proses pemanggilan dan pemeriksaan oleh penyidik kepolisian merupakan prosedur wajib dan tidak boleh diabaikan, berbeda dengan perkara perdata yang memungkinkan pengajuan dokumen tanpa kehadiran fisik para pihak.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Wijaya memberikan tanggapan terkait jalannya persidangan kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Menanggapi keterangan saksi yang menyebutkan  penyidik sempat melakukan pemeriksaan di tingkat kepolisian, Eddy menegaskan  fakta hukum yang utama dan sah digunakan adalah fakta-fakta yang terungkap secara langsung di dalam persidangan, bukan sekadar di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Karena kan fakta yang dipakai adalah fakta di persidangan, bukannya di BAP, tidak masalah,” ujar Eddy saat ditemui usai persidangan.

Ketika disinggung mengenai kelayakan berkas perkara tersebut hingga dapat dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, Eddy menjelaskan proses tersebut telah sesuai prosedur dan didukung oleh keterangan dari saksi-saksi lainnya.

Menurutnya, BAP yang ada telah diperkuat oleh kesaksian dari pihak lain sehingga berkas tersebut sah untuk dilimpahkan ke pengadilan.

“Ya, itu memang berkas P21, tidak masalah. Kan BAP-nya didukung sama saksi yang lain, tidak masalahlah,” pungkasnya.***

Berita Lainnya

Terkini