Denpasar -Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang lanjutan permohonan praperadilan Nomor: 18/Pra.Pid/2026/PN Dps yang diajukan oleh mantan Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, S.H., terhadap Dit Reskrimsus Polda Bali, Rabu (28/10/2026).
Agenda persidangan kali ini mendengarkan pembacaan jawaban dari pihak termohon, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali, terkait alasan di baliknya penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Ketua Tim Bidang Hukum Polda Bali selaku kuasa hukum termohon, AKBP Nyoman Gatra, S.H., M.H., menjelaskan penerbitan SP3 pada laporan pertama tersebut dilakukan secara sah dan demi hukum.
Penyidik menghentikan penyidikan atas status tersangka Made Daging lantaran sangkaan perbuatan dalam perkara kearsipan dan penyalahgunaan wewenang itu sudah tidak diatur lagi dalam undang-undang yang baru.
“Penyidik Dit Reskrimsus menghentikan status tersangka Made Daging dengan menerbitkan SP3 dalam perkara laporan pertama karena perkara tersebut sudah tidak diatur lagi dalam undang-undang, maka harus dihentikan demi hukum. Dan dalam undang-undang baru tidak diadopsi,” ujar AKBP Nyoman Gatra saat memaparkan jawaban termohon di persidangan.
Selain memaparkan alasan teknis SP3, AKBP Nyoman Gatra menekankan ketiadaan kedudukan hukum (legal standing) pemohon untuk menguji penghentian penyidikan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 161 UU Nomor 20 Tahun 2025, permohonan untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan hanya dapat diajukan oleh pihak korban, pelapor, atau kuasa hukumnya, bukan oleh tersangka.
Mantan Wakapolres Bangli ini juga meluruskan tuduhan yang menyebut penyidik tidak menghormati Putusan Praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2026/PN.Dps.
Pihaknya menegaskan bahwa dalam amar putusan sebelumnya, tidak ada diktum yang memerintahkan penyidik melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan. Ia pun mengingatkan bahwa Made Daging saat ini menghadapi dua perkara yang berbeda.
“Ini dua perkara yang berbeda. Laporan pertama dan praperadilan pertama tentang penyalahgunaan wewenang dan kearsipan. Sedangkan laporan kedua yang saat ini Pak Made Daging berstatus tersangka tentang dugaan pemalsuan dokumen,” terangnya.
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pelapor (Made Tarip Widarta), Boy Barzini Hanes, S.H., C.L.A., C.C.D., menyikapi jawaban termohon dengan menilai permohonan praperadilan dari pemohon tidak memiliki dasar hukum dan tidak memengaruhi laporan polisi kedua yang sedang berjalan.
Senada dengan itu, tim kuasa hukum pelapor lainnya, Fitraman Hardyansah, S.H., menyebut permohonan pembatalan SP3 oleh pihak tersangka sebagai langkah yang tidak memiliki kedudukan hukum (obscuur libel) karena menguji keputusan yang sejatinya menguntungkan pemohon sendiri. ***

