Klungkung -Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan komitmennya untuk melindungi produksi uyah atau garam organik Kusamba.
‘Bupati, jagalah kawasan Kusamba agar tak ada lagi pembangunan di sana, agar penggaraman di sana terjaga, karena uyah Kusamba sudah terkenal di mata dunia,’ ujarnya.
Ia juga meminta Bupati Klungkung, Made Satria, untuk segera menindak pelanggaran, sejalan dengan gaya pemerintahannya yang progresif, cepat, tepat, dan tegas.
Bupati Klungkung diinstruksikan untuk terjun langsung ke lapangan dan menjaga kawasan produksi garam Kusamba. Tindakan ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan produksi, mengingat garam Kusamba telah memiliki indikasi geografis yang diinisiasi oleh Gubernur Bali beberapa tahun lalu.
Perjuangan Gubernur Koster dalam melindungi warisan budaya ini membuahkan hasil dengan diraihnya sertifikat dan surat pencatatan kekayaan intelektual (KI) berupa indikasi geografis kepemilikan komunal pada tahun 2022.
Sebelumnya, pada tahun 2019, Koster juga berhasil memperjuangkan lisensi serupa untuk garam Amed.
Gubernur Koster mengidentifikasi tiga jenis garam Bali yang saat ini dikenal luas dan memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat Bali, wisatawan domestik, dan internasional. Ketiga jenis garam tersebut adalah garam Kusamba dari Klungkung, garam Amed dari Karangasem, dan garam dari Desa Les Tejakula di Buleleng.
Koster menekankan kualitas luar biasa dari garam Bali dan popularitasnya yang semakin meningkat, seperti yang terlihat pada garam dari Amed, Les Tejakula, dan Kusamba. Gubernur Koster mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga warisan tradisi budaya ini. ***