Denpasar– Pekerja atau buruh merupakan mitra kerja pengusaha yang sangat penting dalam proses produksi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya, menjamin kelangsungan perusahaan, dan meningkatkan kesejahteraan mayarakat pada umumnya.
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) menyatakan itu saat menerima kunjungan kerja komite III DPD RI yang diketuai oleh Evi Apita Maya bertempat di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (22/11).
Cok Ace mengatakan kepada komite III yang memang mempunyai lingkup tugas pada pendidikan, agama serta ketenagakerjaan, bahwa Pemprov Bali dengan visinya Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang berisi salah satunya untuk menciptakan kesehateraan dan kebahagiaan krama Bali, sangat konsen dalam isu pemenuhan hak-hak para pekerja.
Pariwisata Dibuka, Wagub Bali Ingatkan Prokes dan Waspadai Mutasi Varian Baru Covid-19
Hal itu bisa dilihat dari ditetapkannya regulasi yaitu Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraam Ketenagakerjaan; dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2021 tentang Sistem Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Krama Bali.
Hal itu ditegaskannya dalam rapat yang juga menghadirkan anggota DPD RI dapil Bali Anak Agung Gede Agung serta Kelompok Ahli Pembangunan bidang Pendidikan dan Ketenagakerjaan Prof. Dr. I Nyoman Sudiana, M.pd.
Perwujudan atas komitmen tersebut, menurutnya telah dituangkan dalam agenda Prioritas Jangka Pendek dan Menengah Pemerintah Provinsi Bali, yang saat ini sedang melaksanakan regulasi, kebijakan, dan program pembangunan yang khusus berkaitan dengan bidang ketenagakerjaan, berorientasi pada upaya pemenuhan kebutuhan Krama Bali.
Wagub Bali Pastikan Hotel Tempat Karantina Wisman Kantongi Sertifikat CHSE