Wah..Penimbun Beras Diancam Denda Rp100 Miliar

2 September 2015, 17:40 WIB

Pertemuan%2BDandim%2BJembrana%2B2

Kabarnusa.com – Guna menjamin ketersediaan pangan sebagai kebutuhan dasar masyarakat dan menjaga harga pangan bagi masyarakat, jajaran Polres Jembrana dan Kodim 1617 Jembrana akan melakukan pengawasan ketat di lapangan.

“Kami sudah meminta Babinsa dan jajaran untuk melakukan pemantauan ketersediaan beras dan sembako lainnya di masyarakat dan pelaku usaha,” terang Dandim 1617 Jembrana Letkol Inf Sansan Iskandar saat pertemuan Kodim Jembrana, Rabu (2/9/2015).

Pertemuan dihadiri Kadis Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (PPP) Ketut Wiratma, Kapolsek Kota Negara Kompol Made Prihenjagat, Kapolsek Mendoyo AKP Wayan Artha Ariawan, Kapolsek Pekutatan Kompol Ngurah Putu Riasa, Kapolsek Melaya Kompol Nyoman Nirman, Ketua Perpadi Putu Sentana dan perwakilan Bulog Rai Yadnya.

Dandim mengatakan, pihaknya juga sudah melakukan berbagai pertemuan baik dengan Perpadi, Bulog dan subak dan pihaknya berharap tidak ada penimbunan beras yang dilakukan pelaku usaha di lapangan.

Terkait antisipasi penimbunan beras tersebut, Ketua Perpadi Putu Sentana berharap pihak kepolisian memberikan sosialisasi terkait aturan yang diberlakukan dalam masalah itu. Sehingga tidak menimbulkan mis.

“Kami ingin kejelasan mana yang dinilai penimbunan, karena kadang penjualan terbatas, misalnya masuk 10 ton keluarnya hanya 5 ton. Cadangan gabah ini juga diperlukan untuk mendukung ketersediaan beras,” katanya.

Kapolsek Kota Negara Kompol Made Prihenjagat mengatakan kalau pihaknya sudah mengumpulkan anggota dan Babinkamtibmas untuk menyampaikan maklumat Kapolri.

Dalam maklumat Kapolri nomor Mak/01/VIII/2015 pelaku usaha dilarang dengan sengaja menimbun atau menyimpan melebihi jumlah maksimal yang diperbolehkan atau diluar batas kewajaran.

Hal itu dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan sehingga mengakibatkan harga pangan pokok menjadi mahal atau melambung tinggi.

Menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah atau waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga dan atau hambatan lalu lintas perdagangan.

Jika pelaku usaha melakukan pelanggaran pidana tersebut akan dijerat pasal 133 UU no 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar.

Pelaku juga dijerat pasal 107 UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 miliar.(dar)

Berita Lainnya

Terkini