Warga dan Desa Terjebak Sengkarut Sertifikat, BPN Probolinggo: ‘Lewat Hotlin atau Surat Resmi Saja!’

Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN) melalui program "Jejak Trabas" menyambangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Probolinggo/dok.syahronisaktiistione

29 Mei 2025, 09:53 WIB

Probolinggo – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) belum bisa memberikan keterangan terkait sengkarut sertifikat tanah yang melibatkan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Komunitas Jurnalis Nusantara (KJN) melalui program “Jejak Trabas” menyambangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Probolinggo pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 13.30 WIB.

Kunjungan ini bertujuan mengklarifikasi dugaan polemik pembuatan sertifikat tanah melalui oknum Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang disinyalir berdampak pada administrasi desa.

Proses pembuatan sertifikat yang tidak ada tembusan atau pemberitahuan kepada pemerintah desa ini dikeluhkan oleh sejumlah kepala desa yang tergabung dalam Komunitas TRABAS KJN.

Mereka merasa kebingungan saat warganya menghadapi masalah terkait sertifikat, karena desa menjadi tumpuan utama aduan. Salah satu keluhan datang dari Kepala Desa Karang Pranti, Kecamatan Pajarakan, Abdullah yang disampaikan saat tim Jejak Trabas melakukan siaran langsung.

Pihaknya kehilangan jejak ketika proses pembuatan sertifikat melalui oknum notaris, dikarenakan tidak ada pemberitahuan atau tembusan ke desa.

“Kami juga kebingungan untuk menarik pajaknya ketika SPPT turun dan nama pemiliknya sudah berubah. Parahnya lagi, ketika muncul permasalahan yang menjadi tumpuan warga itu kami,” tegasnya.

Saat tiba di Kantor ATR/BPN Kabupaten Probolinggo, tim media ditemui oleh salah satu pejabat Tata Usaha.

Diperoleh penjelasan bahwa, Kepala BPN sedang ada kegiatan dan ia tidak memiliki kewenangan untuk menjawab pertanyaan media.

Pejabat tersebut sempat menelepon seseorang sebelum akhirnya meninggalkan ruangan dengan alasan mencari pegawai yang berkompeten. Setelah kembali, ia mengatakan bahwa semua pegawai sedang bertugas di luar.

Namun dia sempat memberikan penjelasan singkat bahwa “Notaris/PPAT memang bermitra dengan pemerintah daerah.

“Kepala desa sebenarnya tahu itu,” tandasnya.

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai maksud “tahu itu,” ia enggan menjawab.

Ia menegaskan, hanya akan menjawab pengaduan melalui surat resmi atau hotline pengaduan.

Disampaikan, pihaknya sudah mempunyai media yang bermitra, dan jika ada pengaduan melalui hotline, akan dijawab melalui saluran di sana. Atau kepala desa bersurat secara resmi, nanti dijawab secara resmi. ***

Berita Lainnya

Terkini