Waspada Corona, Pagawai KKP Bekerja dari Rumah

16 Maret 2020, 06:51 WIB
Ilustrasi-wabah virus corona misterius dari Cina diklaim menyebabkan munculnya 17 kasus baru dan menyebar antar-manusia. (Istockphoto/wildpixel)

Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengeluarkan kebijakan agar jajarannya meningkatkan kewaspadaan terhadap merebaknya wabah virus corona diantaranya para pejabat beberapa tingkatan dan pegawai untuk bekerja di rumah.

Melalui surat edaran bernomor B.181/SJ/KP.620/III/2020 yang diteken Plt Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, terdapat sejumlah ketentuan pemberlakuan sistem kerja di lingkungan KKP.

Dalam poin a, mengimbau agar pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat fungsional yang setara dengan pimpin tinggi madya/pratama/administrator tetap masuk kerja seperti biasa.

Berikutnya, pejabat pengawas dan pelaksana serta pejabat fungsional setara dengan pejabat pengawas ke bawah untuk bekerja dari rumah (work from home).

“Kerja dari rumah secara bergantian dengan jadwal rotasi yang diatur dan ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon II atau satuan kerja masing-masing,” terang Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo di Jakarta, Minggu (15/3/2020).

Bagi pegawai yang melaksanakan work from home tidak diizinkan meninggalkan rumah kecuali untuk keperluan pemeriksaan kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya. Untuk pegawai yang bekerja dari rumah, harus melaporkan hasil pekerjaannya langsung secara harian.

Kemudian, unit kerja atau unit pelayanan teknis yang mempunyai tugas pelayanan publik agar membagi dan mengatur tugas pegawai guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

“Rapat atau pertemuan yang melibatkan banyak orang baik di dalam maupun luar negeri ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” sambungnya.

Para pimpinan yang menugaskan pegawai unit kerjanya melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun luar negeri untuk ditunda atau dibatalkan. Surat edaran ini berlaku mulai 16 Maret 2020 hingga ditetapkannya kebijakan baru. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini