Denpasar— Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, I Wayan Sunada, menegaskan bahwa surat penawaran pengadaan pupuk yang saat ini ramai beredar di media sosial Facebook adalah dokumen palsu atau hoaks dan bukan produk resmi dari instansinya.
Klarifikasi ini dikeluarkan menyusul maraknya peredaran foto surat serta tangkapan layar percakapan WhatsApp yang mengatasnamakan kedinasan.
“Hasil pemeriksaan administrasi persuratan dan tata naskah dinas menunjukkan dokumen tersebut tidak tercatat sebagai surat resmi,” ujar I Wayan Sunada saat memberikan keterangan pers di Denpasar.
Pemeriksaan tersebut merujuk pada ketentuan Peraturan Gubernur Bali Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas.
Sunada mengungkapkan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan fatal pada dokumen bernomor SPPBJ.500-17/IX/26 tertanggal 17 September 2026 tersebut, mulai dari format kop surat, sistem penomoran, dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), hingga kode QR yang digunakan.
Lebih lanjut, Sunada memastikan lembaganya tidak pernah memberikan mandat, penugasan, atau kewenangan apa pun kepada pihak ketiga untuk menerbitkan dokumen penawaran maupun melakukan transaksi lelang tertutup atas nama Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
“Dengan demikian, surat yang beredar tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan pemesanan, pengadaan, penyerahan barang, pembayaran, maupun transaksi lainnya,” tambahnya.
Seluruh proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah, kata Sunada, wajib melalui mekanisme resmi sesuai tata kelola pemerintahan yang transparan dan berlandaskan hukum.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat, pelaku usaha, serta para penyedia barang agar mengabaikan surat tersebut apabila menerimanya.
Pemerintah Provinsi Bali juga meminta siapa pun yang telanjur dihubungi oleh pihak tak bertanggung jawab untuk segera melapor.
Pelaku usaha diminta menyerahkan salinan surat, bukti komunikasi, serta identitas pihak pengubung kepada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Bali guna ditindaklanjuti.
“Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali secara tegas tidak bertanggung jawab atas segala bentuk transaksi, kewajiban pembayaran, kerugian, maupun akibat hukum yang timbul dari penggunaan surat palsu tersebut,” pungkas Sunada.***

