Denpasar-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi seorang warga negara China berinisial JZ (29) karena menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja sebagai pengawas proyek di Bali.
JZ sebelumnya masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau izin tinggal kunjungan yang tidak sesuai dengan aktivitas pekerjaannya.
Tindakan tegas ini didasarkan pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk menindak orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Proses pendeportasian dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, di bawah pengawalan ketat petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menuju Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
JZ dipulangkan menggunakan maskapai penerbangan dengan rute Denpasar–Shanghai–Changsha pada pukul 18.15 WITA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan serta penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal akan terus digencarkan secara tegas dan terukur.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, memberikan apresiasi atas langkah cepat yang diambil oleh Imigrasi Denpasar.
Ramdhani menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menindak setiap pelanggaran demi menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Bali.***

