YLPK Bali Ungkap Banyak Nasabah Terjerat Pinjaman Online

31 Desember 2019, 21:35 WIB
IMG 20191230 130930
Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali I Putu Armaya

Denpasar – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali banyak menerima pengaduan konsumen sepanjang tahun 2018 diantaranya terjerat pinjaman online serta masalah perbankan.

Pengaduan yang masuk mulai Januari sampai Akhir Desember 2019, mencapai 1.172 Kasus. Namun, pengaduan yang memenuhi syarat menyertakan kartu Identitas dan data pribadi yang lengkap baru ditindak lanjuti.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali I Putu Armaya, mengungkapkan aridari data pengaduan sebagian besar pengaduan masalah pelayanan perbankan, Leasing, Pinjaman online, Layanan BPJS, Pelayanan PDAM, PLN, Jasa Pengiriman Barang, Layan Pariwisata, Layanan Rumah Sakit, dan Kartu Kredit.

Adapun data pengaduan rinciannya kasus perbankan 221 laporan, Leasing 195, pinjaman Online 187, layanan BPJS 136, layanan PDAM 112, layanan PLN 90, jasa pengiriman barang 85, layanan pariwisata 70, layanan Rumah Sakit 47 dan Kartu Kredit 29 laporan.

Menurut Armaya, pengaduan meliputi, Kasus Perbankan proses pelelangan jaminan, Kasus Leasing banyak penarikan kendaraan konsumen oleh Deb Collector tidak melalui prisedur.

Kemudian, kasus pinjaman online banyak masyarakat diteror oknum perugas juru tagih dan datanya disebar. Kemudian, Layanan BPJS keluhan masyarakat terhadap pelayanan yang lambat dan pelayanan di Puskesmas, layanan PDAM Denpasar kurang Maksimal, layanan PLN Bali.

Terjadinya pemadaman listrik, Sambung Baru, perubahan daya, Jasa pengiriman Barang Pengiriman lambat dan ada yg tidak sampai ke konsumen.

Kemudian, layanan jasa pariwisata Kenyaman di obyek wisata banyak tidak ada papan petunjuk dan Tiket mahal serta sistim asuransi yg tidak jelas ke konsumen Layanan Rumah Sakit Ketika Pasien berobat selalu Kamar Penuh, dan banyak informasi yang diberikan dalam pelayanan tidak maksimal.

Keluhan Paling Banyak RS Sanglah, Wangaya, RSUD Badung dan RSUD Buleleng, Pelayanan Kartu Kredit Diteror oleh Deb Collector dan terjadi pemotongan.

Berdasar data pengaduan tersebut menurut Armaya, akan segera disampaikan kepada para pihak, baik pelaku usaha dan pemerintah daerah dan juga di pusat.

Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut diatas ada yang akan diajukan Gugatan sampai ke Pengadilan atau proses hukum tindak pidana konsumen. Jika terjadi pelanggan sesuai UU No 8 th 1999 Tentang perlindungan konsumen pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak 2 milyar.

Konsumen di Bali dalam menyampaikan keluhannya, menurut Armaya sudah mengalami peningkatan, karena sudah berani komplin jika dibandingkan 10 tahun lalu. (riz)

Artikel Lainnya

Terkini