YLPK Minta Perbankan dan Leasing Berikan Keringanan Nasabah Terdampak Corona

1 April 2020, 01:30 WIB

IMG 20200331 181339

Denpasar – Menjelang akhir Bulan Marrt 2020 konsumen di Bali sudah mulai mengadu tentang kredit yang mereka alami, kebanyakan yang mengadu adalah Konsumem yang punya kredit macet di perbankan dan cicilan Leasing.

Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumem Bali I Putu Armaya. mengungkapkan, sampai Selasa 31 Maret 2020 sudah menerima pengaduan dari konsumen sekitar 35 Orang.

“Kebanyakan konsumen mengadu saat kreditnya macet lalu ditagih disuruh membayar angsurannyab oleh pihak Bank maupun Leasing, namun belum sampai terjadi intimidasi dalam proses penagihan,” terangnya.

Konsumen mengadu masih sifatnya konsultasi, artinya sampai saat ini konsumen tetap disuruh membayar angsuran oleh pihak perbankan dan Finance.

Dalam kondisi dampak Covid 19 ini menurut advokat kelahiran Desa Pedawa Buleleng ini, perekonomian dunia termasuk di Bali sangat lesu, banyak karyawan dirumahkan yg bekerja di Industri pariwisata, penghasilan tidak ada.

“Nah begitu juga berimbas terhadap kewajiban konsumen dalam mebayar angsuran kredit, mau makan saja susah bahkan ada yang sampai menjual barang untuk menghidupi keluarga untuk biaya makan, inipun hanya bertahan beberapa hari,” ujar Armaya setelah turun kelapangan melakukan investigasi kepada konsumen.

Pihaknya mengusulkan agar perbankan dan leasing di Bali agar memberikan keringanan, kepada konsumen. Menurut Armaya perbankan dan leasing ada yang belum menyambut baik himbauan Presiden Joko Widodo, untuk.memberikan kemudahan kelonggaran kredit sampai 1 tahun.

Ternyata niat Presiden Jokowi, belum berjalan baik di level OJK dan Perbankan, sehingga perbankan dan leasing tetap kukuh menagih kredit konsumen yang macet.

Jika terjadi hal hal seperti ini suasana semakin keruh disaat masyarakat tidak punya pengasilan apalagi banyak karyawan di rumahkan.Armaya minta tindakan OJK tegas agar mentaati himbauan presiden memberikan kemudahan kelonggaran kredit konsumen.

Jangan sampai, konsumem tetap dipaksa juru tagih (Debcollector) baik dari leasing dan perbankan tak jarang main teror dalam suasana wabah covid 19, agar tidak terjadi kekacauan di masyarakat.

Padahal, Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Pihaknya menyambut baik kebijakan ini, untuk memberikan kemudahan buat konsumen. Artinya, kredit atau pembiayaan apapun dengan plafon berapapun bisa mendapat restrukturisasi bila terdampak wabah virus corona.

“Termasuk sesuai ketentuan perbankan yang bersangkutan.sangat ditentukan kebijakan masing- masing bank tergantung pada asesmen terhadap profil dan kapasitas membayar dari konsumen,” demikian Armaya. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini