25 Temuan Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, LPSK Ungkap Keterlibatan Oknum TNI

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Sumatra Utara diduga melibatkan oknum TNI.

3 Maret 2022, 10:49 WIB

Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan ada 25 temuan mengejutkan dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat Sumatra Utara diantaranya keterlibatkan sejumlah oknum TNI.

Semua temuan itu telah disampaikan LPSK saat bertemu Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Rabu (2/3/2022).

Dari investigasi dilakukan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan, ada 25 temuan, yaitu pengondisian masyarakat untuk mendukung keberadaan sel, tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba, tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat, tidak ada aktivitas rehabilitasi.

Anies Baswedan Harapkan Korban Terorisme Bangkit, LPSK Bayarkan Kompensasi Rp7,4 Miliar

Selanutnya, tempat tinggal tidak layak, pembatasan kunjungan, tidak diperbolehkannya membawa alat komunikasi, perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan, mereka tinggal di kerangkeng dalam keadaan terkunci dan kegiatan peribadatan dibatasi.

Selain itu, tim LPSK juga menemukan para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit, ada dugaan pungutan, ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun, ada yang ditahan sampai dengan empat tahun, pembiaran yang terstruktur, adanya pernyataan tertulis tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal.

Ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar, dugaan adanya kereng III (sel ketiga), adanya keterlibatan anak bupati dan orang-orang dari organisasi tertentu, dan adanya keterlibatan oknum TNI.

LPSK Minta Aparat Ungkap Motif Penganiayaan terhadap Ketum KNPI

Berita Lainnya

Terkini