Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi mengimbau seluruh pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) selama satu hari dalam seminggu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang bertujuan memperkuat ketahanan energi nasional serta mendorong pola kerja yang lebih produktif, adaptif, dan berkelanjutan.
Mekanisme dan Hak Pekerja
Dalam konferensi pers di Gedung Kemnaker, Jakarta, Rabu (1/4), Menaker menegaskan pengaturan jam kerja WFH diserahkan sepenuhnya kepada masing-masing perusahaan sesuai kondisi operasional mereka.
“Penerapan WFH ini tetap menjamin hak-hak pekerja. Upah, gaji, dan hak lainnya wajib dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Meski bekerja dari rumah, para pekerja tetap berkewajiban menjalankan tugasnya secara penuh, sementara perusahaan bertanggung jawab memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga.
Perlu dicatat imbauan WFH ini tidak bersifat mutlak bagi semua bidang usaha. Terdapat pengecualian bagi sektor-sektor strategis yang membutuhkan kehadiran fisik secara langsung, antara lain, Kesehatan, Energi, dan Infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel, Perdagangan, industri produksi, jasa, serta makanan dan minuman, Transportasi, Logistik, dan Sektor Keuangan.
Selain pengaturan pola kerja, SE tersebut juga mendorong perusahaan untuk melakukan langkah nyata dalam penghematan energi di kantor, seperti: Pemanfaatan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.
Menaker Yassierli juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pihak manajemen dengan serikat pekerja dalam merancang program ini agar tercipta inovasi pola kerja yang produktif namun tetap hemat energi.
Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor serta perwakilan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripnas dari unsur pengusaha dan buruh. ***

