ilustrasi |
DENPASAR– Sebanyak 271 tenaga operator Program Kesehatan Pemerintah Provinsi Bali Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) menuntut diperpanjang kontrak kerja mereka.
Mereka khawatir dengan mulai dintegrasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada 1 Januari 2017 khususnya di puskesmas-puskesmas bakal mengancam pekerjaannya.
Selama ini mereka berstatus tenaga kontrak Pemprov Bali. Kontrak mereka berakhir pada 31 Desember mendatang.
Karenanya, tenaga operator JKBM itu mengadukan nasibnya ke Komisi IV DPRD Bali, Senin (17/10/2016).
Ketua Komisi IV I Nyoman Parta menerima para tenaga JKBM, yakni operator, verifikator dan akuntan.
“Operator yang belum jelas nasibnya. Kami merasa dianaktirikan. Padahal di garda terdepan pelayanan JKBM itu justru operator,” kata Eka salah satu perwakilan mereka.
Selama 4,5 tahun mengabdi, operator turut berperan dalam mempermudah pelayanan JKBM yang semula manual.
“Dulu masyarakat harus membawa KTP, KK, dan surat keterangan dari desa untuk bisa mendapat pelayanan.
Ia berharap tenaga operator yang saat ini berjumlah 271 orang se-Bali bisa direkrut kembali menjadi tenaga kontrak provinsi.
“Kontrak kami akan selesai 31 Desember 2016. Tapi sampai sekarang kami belum pernah diajak bicara mengenai kelanjutan nasib kami,” sambungnya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali Nyoman Wirya bersimpati terjadap nasib tenaga operator tersebut karena waktu pengintegrasian JKBM ke JKN sudah semakin dekat.
“Kalau bulan ini sampai tidak ada perhatian, tentu mereka akan menjadi tenaga terlantar. Pihaknya berupaya hal itu tidak terjadi dengan sesegera mungkin memanggil stakeholder terkait, terutama Dinas Kesehatan.
“Kita akan carikan jalan keluarnya, karena kan ada penerimaan di Rumah Sakit Bali Mandara, apa di dinas (provinsi) nanti sebagai tenaga kontrak, apa di dinas kabupaten memerlukan tenaga yang cocok dengan spesifikasinya,” katanya. (gek)