Badung – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030. Langkah strategis ini diambil guna memperkuat fondasi serta mendongkrak daya saing industri perbankan di tengah dinamika perekonomian global yang terus berubah.
Peluncuran yang dilangsungkan di Bali ini dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, bersama dengan para pimpinan industri bank umum.
Dalam sambutannya, Friderica Widyasari Dewi menekankan sektor perbankan Indonesia saat ini berada di dalam periode yang sangat dinamis. Perubahan lingkungan ekonomi global, kemajuan teknologi yang begitu masif, hingga tuntutan tata kelola yang berkelanjutan menghadirkan tantangan sekaligus peluang baru.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal, likuiditas, dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” ujar Friderica.
Friderica juga menambahkan kinerja sektor jasa keuangan nasional hingga saat ini tetap terjaga dengan baik.
Tercatat hingga bulan Agustus, kredit perbankan tumbuh sebesar 13,65 persen secara tahunan (yoy), Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 10,92 persen (yoy), rasio kecukupan modal (CAR) berada di level solid 24,1 persen, serta rasio kredit bermasalah (NPL gross) terjaga di angka 2,11 persen.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan arah pengembangan perbankan yang jelas sangat dibutuhkan untuk merespons berbagai tantangan zaman, mulai dari geopolitik hingga isu lingkungan hidup.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” ungkap Dian.
Dian menambahkan, penyusunan RP3I ini juga merupakan tindak lanjut dari implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Kebijakan ini sekaligus diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 guna memperkuat fungsi intermediasi keuangan.
Lima Prioritas Strategis RP3I 2026–2030
Arah kebijakan baru ini dijabarkan ke dalam lima pilar prioritas strategis utama, yaitu:
Penguatan Kelembagaan dan Integritas: Memperkuat permodalan, likuiditas, tata kelola, dan manajemen risiko agar industri semakin sehat dan berdaya saing.
Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital: Mendorong transformasi digital secara prudent serta memperkuat keamanan siber.
Pendalaman Pasar Keuangan dan Intermediasi: Memperluas produk perbankan, meningkatkan pembiayaan produktif, serta mendorong ekosistem Open Banking-Open Finance.
Keuangan Berkelanjutan: Memperkuat penerapan manajemen risiko iklim dan transisi menuju ekonomi hijau.
Pengawasan Adaptif: Mewujudkan proses perizinan terintegrasi serta pengawasan berbasis risiko yang lebih efektif.
Selain meluncurkan roadmap utama, OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) 2026.
Panduan komprehensif ini disempurnakan untuk membantu perbankan mengukur ketahanan terhadap risiko iklim secara terstruktur melalui berbagai instrumen pendukung yang mutakhir.
Melalui sinergi yang kuat antara regulator dan industri perbankan, OJK berharap implementasi kebijakan ini mampu mewujudkan sektor perbankan yang modern, tangguh, inklusif, serta berkelanjutan bagi perekonomian Indonesia.***

