ilustrasi |
Jakarta – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para perjuang HAM termasuk para jurnalis.
Desakan itu disuarakan melalui keterangan tertulis ditandatangani Ketua AJI Indonesia Abdul Manan dan Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim, Kamis 7 Maret 2019.
Sikap AJI juga sebagai bentuk respon atas kasus terakhir yang mengancam demokrasi di Indonesia dengan penangkapan dosen dan aktivis HAM Robertus Robet di rumahnya Rabu, 6 Maret 2019 sekitar pukul 23.45 WIB oleh kepolisian.
Robet telah ditetapkan tersangka karena dituding menghina TNI saat berorasi di aksi Kamisan, 28 Februari 2019.
Robet dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 tahun 2009 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (2) jo Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Saat aksi Kamisan pekan lalu, Robert menyoroti rencana pemerintah menempatkan prajurit aktif TNI di jabatan-jabatan sipil.
Menurut Ombudsman saat ini sudah ada belasan kementerian lembaga yang diduduki prajurit aktif TNI di luar kementerian lembaga yang dibolehkan dalam Undang-undang nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Kami berpandangan orasi disampaikan Robet merupakan kebebasan berekpresi warga negara yang dijamin dan tertuang pada UUD 1945 pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” tutur Manan. Penyampaian pendapat juga merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.
Karenanya, sikap AJI mengecam penangkapan Robertus Robet yang tidak memiliki dasar jelas. Kritik Robertus Robet terhadap rencana pemerintah menempatkan kembali prajurit aktif TNI di jabatan sipil dijamin oleh perundang-undangan.
Selain itu, pihaknya mendesak kepolisian untuk membebaskan segera Robet dan menghormati HAM dengan menjamin hak warga negara untuk berpendapat dan berekspresi sebagaimana diatur Undang-undang Dasar 1945
“Kami mendesak penghapusan seluruh pasal karet dalam UU ITE dan KUHP yang kerap digunakan untuk mengkriminalisasi para perjuang HAM, termasuk para jurnalis,” kata Manan menegaskan. (rhm)