![]() |
Gubernur Bali I Wayan Koster saat menghadiri karya Padudusan Agung Segara Kertih di Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk, Gianyar/biro humas |
GIANYAR – Gubernur Bali Wayan Koster menyatakan alam Bali kini tidak seperti dahulu karena banyak tercemar untuk itu harus kembali disucikan dengan cara menggelar upacara Segara Kertih yang diharapkan bisa digelar di seluruh Pulau Dewata.
Karenanya, Koster menyambut baik dilaksanakannya Karya Padudusan Agung Segara Kertih, Tawur Balik Sumpah Agung lan Mupuk Pedagingan di Pura Kahyangan Jagat Er Jeruk, Desa Adat Sukawati, Gianyar, Sabtu (26/1/2019).
Menurut Koster, upacara ini sejalan dengan visi ‘Nangun Sat Kertih Loka Bali’ yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya untuk mewujudkan kehidupan krama dan gumi Bali yang sejahtera dan bahagia, baik sekala maupun niskala.
Upacara ini menurutnya, bagian penting untuk menjaga keseimbangan antara manusia dengan alam, manusia dengan Ida Sang Hyang Widhi dan manusia dengan manusia lainnya atau yang dikenal dengan Tri Hita Karana.
Dia mendukung penuh acara seperti ini namun tetap harus ada gotong royong masyarakat supaya ada kebersamaan.
“Kita tahu kalau saat ini alam Bali sudah banyak tercemar, sudah tidak seperti dulu lagi, sehingga kita harus menyucikannya kembali dan salah satunya adalah dengan upacara Segara Kertih ini,” ujar Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.
Ia berharap agar upacara Segara Kertih ini juga bisa dilaksanakan diseluruh Bali demi keseimbangan alam Bali beserta isinya.
“Tujuan karya ini, tiada lain untuk mohon kerahayuan, agar jagat Bali pada umumnya mendapatkan keselamatan. Saya harap upacara serupa juga bisa dilaksanakan di seluruh Bali, Saya pasti akan mendukungnya,” ujarnya.
Beberapa Peraturan Gubernur telah dikeluarkan untuk menjaga alam dan budaya Bali. Diantaranya telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busama Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 Tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Baliserta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
“Saya mengajak seluruh masyarakat untuk ikut mengimplementasikan ke empat Pergub tersebut. Ini semua untuk kebaikan dan keberlangsungan Bali kedepan, semu ini tidak akan berjalan jika tidak mendapat dukungan penuh dari masyarakat,” demikian Koster. (rhm)