AMSI Berkepentingan Menjaga Pengabdian Pers bagi Kepentingan Publik

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut menegaskan AMSI berkepentingan menjaga UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 agar pers mengabdi kepada kepentingan publik.

19 Maret 2022, 17:25 WIB

Karena itu, AMSI berkepentingan menjaga agar pers tetap pada garisnya, yakni mengabdi untuk kepentingan publik.

Caranya yakni bagaimana mewujudkan jurnalisme yang berkualitas, namun dengan tetap menjaga perusahaan media agar tetap hidup di tengah persaingan pada ekosistem bisnis digital media saat ini.

Untuk AMSI terus menggelar program-program, termasuk pelatihan jurnalistik, cek fakta dan lain sebagainya dalam upaya menciptakan keseimbangan-keseimbangan.

Anugerah Dewan Pers 2021, Anggota AMSI Borong Penghargaan

Selain itu, AMSI tengah bernegosiasi kepada brand-brand besar agar iklan-iklan mereka di media siber yang kontennya sehat

“Jadi tidak selalu mempertimbangkan soal seberapa tinggi traffic maupun viewers, melainkan juga memperhatikan sisi kesehatan konten,” tegasnya lagi.

Saat membuka Konfenwil II AMSI Kalbar, Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji menegaskan, media siber membantu memuktahirkan informasi informasi tanpa harus menunggu lama.

Kolaborasi AMSI, AJI dan Mafindo Gelar Indonesia Fact checking Summit 2021

Berita Lainnya

Terkini