AMSI Berkepentingan Menjaga Pengabdian Pers bagi Kepentingan Publik

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut menegaskan AMSI berkepentingan menjaga UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 agar pers mengabdi kepada kepentingan publik.

19 Maret 2022, 17:25 WIB

Pontianak – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut menegaskan AMSI berkepentingan untuk menjaga UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 yang mewajibkan insan pers mengabdi bagi kepentingan publik.

Wenseslaus Manggut menyatakan itu dalam sambutan secara virtual saat pembukaan Konferensi Wilayah (Konfenwil) II Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kalbar di Golden Tulip Hotel, Sabtu (19/3/2022).

Ia menegaskan, AMSI hingga saat ini selalu berkepentingan untuk terus menjaga kualitas produk jurnalistik.

AMSI Berupaya Sempurnakan Modul Pelatihan Peningkatan Kualitas Media Digital

Menurutnya, UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 mewajibkan insan pers untuk mengabdi kepada kepentingan publik.

“Jadi ruang kita itu adalah publik. Karena itu, kita bekerja atau menulis konten-konten berdasarkan apa yang penting bagi publik,” tegasya.

Diakui Wenseslaus Manggut, konten jurnalisme tak jarang terseret kepada informasi bukan yang penting bagi publik, melainkan apa yang sedang viral saat ini.

AMSI Bangun Penguatan Media Siber Lokal yang Sehat Konten dan Berkelanjutan

Artikel Lainnya

Terkini