AMSI Berkepentingan Menjaga Pengabdian Pers bagi Kepentingan Publik

Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut menegaskan AMSI berkepentingan menjaga UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999 agar pers mengabdi kepada kepentingan publik.

19 Maret 2022, 17:25 WIB

“Ini lah eranya digital. Jurnalis memainkan banyak peran, termasuk saat in dalam upaya menyelamatkan jiwa dalam perang menghadapi COVID-19,” ungkap Sutarmidji dalam sambutannya dibacakan Kepala Dinas Kominfo Kalbar, Samuel.

Kata Sutarmidji, tidak sedikit jurnalis yang harus bekerja dengan ekstra kekhawatiran akan terinfeksi COVID-19.

Pihaknya mengapresiasi, media siber memiliki peran besar, khususnya dalam menyukseskan program vaksinasi demi terbentuknya kekebalan komunal di Kalimantan Barat, dan Indonesia pada umumnya.

IDC AMSI, Menko Airlangga: Nilai Ekonomi Digital RI Capai USD 70 Miliar

Profesi jurnalis memiliki resiko yang tinggi. Hal ini menjadi tantangan baru ke depannya. AMSI adalah industri pers masa depan, di mana industri media bersinergi bersana dengan menghadirkan konten sehat, medianya kuat dan industrinya hebat.

“Terlebih AMSI mendukung berbagai kebijakan pemerintah melalui pemberitaan di media siber dan terus mencegah maraknya pemberitaan maupun informasi hoaks di tengah masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat.

Dia beharap, Konferwil II AMSI Kalbar ini, tidak hanya melakukan pembaharuan pengurus 2022-2025, namun sebagai kesempatan untuk penentuan program kerja strategis bagi AMSI dalam memajukan industri media dan meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah serta dapat terus menjaga kualitas produk jurnalistiknya.

Duet Hamdi Jempot dan Zairin Salampessy Kembali Nahkodai AMSI Maluku

Berita Lainnya

Terkini