Melalui kuasa hukumnya, Caesar Fortunus Wauran, pencabutan gugatan itu diserahkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara No.77/Pdt.G/2020/PN.Slt/ist. |
Salatiga – Kasus gugatan seorang anak kepada kedua orang tuanya terkait
mobil Toyota Fortuner dan uang sewa sebesar Rp 200 juta berakhir damai di
Pengadilan Negeri Salatiga Jawa Tengah.
Diketahui, Alfian Prabowo, menggugat kedua orangtuanya dr. Agus Sunaryo dan
Dewi Firdauz akhirnya mencabut gugatam dalam sidang di Pengadilan Negeri
Salatiga, Rabu (3/2/2021).
Melalui kuasa hukumnya, Caesar Fortunus Wauran, pencabutan gugatan itu
diserahkan kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara
No.77/Pdt.G/2020/PN.Slt.
Alfian menggugat kedua orangtuanya dr. Agus Sunaryo dan Dewi Firdauz dengan
obyek gugatan adalah sebuah mobil Toyota Fortuner dan uang sewa sebesar Rp 200
juta kepada Dewi Firdauz yang selama ini dipakai tergugat.
Mewakili Kuasa hukum tergugat Dewi Firdauz, LBH Demak Raya Hariyanto
mengungkapkan pencabutan gugatan ini adalah keinginan semua pihak.
Kuasa hukum menginginkan perdamaian tanpa syarat karena dalam kasus ini tidak
ada yang menang atau kalah. Karena akan banyak kejadian serupa yang mana anak
akan menjadi korban.
“Ini persoalan keluarga yang lebih baik jalan keluarnya adalah musyawarah,”
ungkapnya. Secara etika, kata Hariyanto tidak elok seorang anak menggugat
orangtua, baik dari segi hukum agama atau hukum negara.
“Ini bisa menjadi pelajaran semua pihak, bahwa musyawarah adalah yang terbaik
untuk keluarga agar persoalan bisa tuntas,” paparnya. Untuk itu dengan adanya
pencabutan ini, maka akan dilakukan penetepan, sehingga tidak ada lagi ada
gugatan,” ungkapnya. (anp)