Anggaran Pendidikan Bali di Bawah 20 Persen, Hibah Terancam Dicoret

9 September 2015, 15:59 WIB
perda
ilustrasi

Kabarnusa.com – Bali terancam tidak mendapatkan bantuan hibah karena anggaran RAPBD Tahun 2016 yang dipasang masih di bawah 20 persen.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bali Kadek Diana, menyebutkan, anggaran pendidikan yang dialokasikan Gubernur Made Mangku Pastika dalam RAPBD tidak mencapai minimal 20 persen.

Tercatat hanya sebesar 19, 07 persen. KOndisi ini menyebabkan dibatalkannya alokasi anggaran untuk bantuan hibah dalam APBD tersebut.

Alokasi anggaran untuk pendidikan dalam APBD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni minimal 20 persen dari total APBD.

Ketentuan  itu tertuang dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 Amandemen ke-4 dan pasal 49 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahkan dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 013/PUU-VI/2008 tanggal 13 Agustus 2008.

Jika RAPBD tahun 2016 itu nanti ditetapkan menjadi Perda APBD dengan tetap mengalokasi anggaran pendidikan tidak mencapai minimal 20 persen, maka alokasi anggaran untuk bantuan hibah dalam APBD 2016 itu akan dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pasalnya, berdasarkan PP Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, mengatur bantuan hibah kepada kelompok masyarakat bisa dialokasikan dalam APBD jika alokasi anggaran untuk belanja wajib dan belanja prioritas sudah terpenuhi.
Belanja wajib itu untuk pendidikan dan kesehatan. Alokasi anggarannya dalam APBD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yakni 20 persen dari total APBD untuk anggaran pendidikan, dan 10 persen dari total APBD untuk anggaran kesehatan.

Jika alokasi anggaran untuk belanja wajib itu tidak mencapai batas minimalnya maka bantuan hibah tak bisa dianggarkan dalam APBD,” jelas Kadek Diana di Denpasar, Rabu (9/9/2015). (kto)

Berita Lainnya

Terkini