Antisipasi Risiko Iklim, OJK Luncurkan Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030

30 Oktober 2026, 20:14 WIB

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) 2026–2030 di Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Langkah strategis ini diambil guna memperkuat daya saing serta ketahanan industri keuangan non-bank dalam menghadapi ancaman perubahan iklim dan dinamika ekonomi global.

Peluncuran peta jalan tersebut digelar dalam ajang PPDP Sustainability Forum 2026 bertajuk “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future”.

Dokumen ini dirancang sebagai panduan bersama bagi regulator dan pelaku industri untuk mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam strategi bisnis, manajemen risiko, hingga pengelolaan investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan sektor PPDP memegang peranan ganda yang sangat vital dalam transisi menuju ekonomi hijau.

Industri ini bertindak sekaligus sebagai pembiaya investasi jangka panjang dan peredam risiko (risk absorber) bagi masyarakat serta dunia usaha.

“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi adalah membiayai transisi (financing the transition) dan melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.

Ogi menambahkan penerapannya tetap wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian. Pelaku industri dituntut untuk menyeimbangkan kebijakan keberlanjutan dengan profil risiko, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta pelindungan bagi para pemegang polis dan peserta.

Ia juga menekankan kebijakan ini  menambah beban regulasi serta pembuka peluang bisnis baru.

“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegasnya.

Untuk mencapai visi industri yang sehat dan berdaya saing, pelaksanaannya ditopang oleh empat pilar strategis, meliputi:

Penguatan Pengaturan dan Pengembangan: Menyusun kerangka kerja keuangan berkelanjutan yang sesuai dengan karakteristik unik sektor PPDP.

Peningkatan Kapasitas SDM: Memperkuat kompetensi dan kesiapan tenaga kerja di industri PPDP.

Penguatan Kolaborasi Lintas Sektor: Meningkatkan sinergi antara OJK, pelaku industri, dan pemangku kepentingan terkait.

Penguatan Pengawasan: Memastikan implementasi prinsip keberlanjutan berjalan konsisten dan terukur.

OJK akan menjalankan peta jalan ini dalam tiga fase bertahap, diawali dengan penguatan fondasi (2026–2027), dilanjutkan peningkatan kolaborasi (2028–2029), dan diakhiri dengan percepatan pertumbuhan serta pengawasan ketat pada 2030.

Pentahapan ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk menyesuaikan kapasitas internalnya secara proporsional.

Melalui komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan, OJK optimistis transformasi industri PPDP dapat meningkatkan stabilitas sistem keuangan nasional, juga memberikan dampak nyata bagi pemerataan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat luas.***

Berita Lainnya

Terkini