Pemilik salon tersangka pencabulan anak di bawah umur saat diperiksa penyidik di Mapolres Tabanan |
TABANAN – Polisi akhirnya membekuk dan menahan Ketut (36), pemilik sebuah salon di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali yang telah mencabuli Bunga (13), anak pekerja freelance di Salon Ira.
“Tersangka Ketut pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sudah ditahan mulai hari ini. Penanganan perkara ditarik ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Tabanan,” ujar Pahumas Polres Tabanan AKP Putu Oka Suyasa seijin Kapolres saat dikonfirmasi, Minggu (9/4/17) sore.
Menurut Pahumas Oka Suyasa, kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di sebuah gang belakang rumah kosong dekat Salon tersebut, Selasa (4/4/17) sekitar pukul 11.20
Baca Juga : Pengasuh Panti Asuhan di Denpasar Sodomi Bocah 10 Tahun
Disebutkan, pada hari Selasa tanggal 4 april 2017 sekira jam 10.51 wita, ibu korban Ni Made (32) yang bekerja freelance di salon, ditelepon terlapor untuk datang ke salon karena ada pelanggan yang ingin pijat (massage)
Mengingat saat itu ibu korban (pelapor) ingin membelikan pakaian untuk anaknya Bunga (korban) di Pasar Kediri, maka pelapor mengajak Bunga ke salon. Maksudnya selesai melayani pelanggan di salon, bisa langsung mampir ke Pasar kediri membeli baju.
Sesampainya di Salon, terlapor ternyata tidak mengizinkan pelapor membawa korban masuk ke dalam salon, sehingga pelapor menyuruh Bunga menunggu di warung lalapan yang ada di depan Salon.
Baca juga : Bule Aussie Cabuli Empat Bocah Perempuan di Bali
Sewaktu pelapor melayani pelanggan (massage) di salon, kemudian terlapor mendekati dan merayu Bunga untuk berpacaran dengan terlapor. Bunga yang masih duduk di bangku kelas VI SD itu lantas diajak ke belakang rumah kosong di perumahan belakang salon.
Di tempat tersebut, korban yang masih polos itu dirayu dan dicium bibirnya. Tidak sampai di situ saja, bagian terlarang korban lainnya juga diciumi terlapor. Korban juga dipaksa untuk “karaoke”.
Terlapor juga mengajak korban berhubungan badan dengan cara dipangku namun belum kesampaian melampiaskan nafsu, terdengar suara pelapor memanggil – manggil dan mencari korban.
Sesampainya di rumah, korban ditanya pelapor kenapa bersama pelapor di belakang rumah kosong. Korban dengan polosnya menceriterakan apa yang terjadi mulai dari A sampai Z. Tidak terima dengan perbuatan terlapor, maka ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kediri.
Baca juga : Ditinggal Istri ke Pasar, Mandor Proyek ini Nekat Rudapaksa Anak Tiri
Menurut Pahumas Suyasa, terlapor dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang – Undang.
“Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. lima miliar rupiah,” pungkasnya. (gus)