Bali Miliki Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

7 Maret 2017, 07:05 WIB

DSC 3932

DENPASAR – Seiring kemajuan pembangunan Bali memiliki masalah lingkungan hidup yang kompleks karenanya perlu aturan yang menjadi pedoman sebagaimana tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Bali.

Setelah lewat pembahasna panjang, DPRD Bali menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Provinsi Bali dan dua Renperda laiannya.

Dua Ranperda itu yakni Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bali Tahun 2013-2018,dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum untuk ditetapkan menjadi Perda.

Disetujinya tiga Ranperda itu sebagaimana hasil Sidang Paripurna ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun 2017 dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama di Gedung DPRD Bali, Senin (6/3/17).

Wakil Ketua Pansus Raperda RPJMD Provinsi Bali Tahun 2013-2018 dan PPLH Provinsi Bali Wayan Adnyana SH menyampaikan, Raperda RPJMD pansus memahami bahwa revisi ini didasarkan oleh diberlakukannya UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan PP No. 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah.

Dalam aturan itu mengakibatkan terjadinya perubahan kebijakan-kebijakan yang mendasar seperti tergesernya kewenangan dan urusan pemerintahan.

Hal lain yang mendasari revisi juga adanya ketentuan presiden No. 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 yang mengamanatkan bahwa pembangunan daerah harus sinergis dengan rencana pembangunan nasional.

Sedangkan terkait Raperda PPLH, masalah lingkungan hidup senantiasa menjadi isu penting dalam setiap proses pembangunan baik internasional, nasional dan daerah. Provinsi Bali memiliki masalah lingkungan hidup yang kompleks.

Sesuai kewenangan pemerintah daerah yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu membentuk peraturan daerah sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini.

Ketua Pansus Raperda Retribusi Jasa Umum Ketut Suwandi dalam laporannya menyampaikan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, kemandirian daerah dan memperhatikan ekonomi masyarakat yang cukup baik serta masih ada potensi retribusi yang dapat dikembangkan, sehingga perlu menyesuaikan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dengan memperhatikan kondisi saat ini,” katanya.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam Pendapat Akhir Kepala Daerah menyampaikan harapannya agar ketiga Raperda ini dapat diterapkan dan berlaku efektif untuk turut mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan ditetapkannya Raperda RPJMD akan menjadi dokumen dan dasar hukum yang harus dipedomani dalam melanjutkan pembangunan daerah sampai tahun depan.

Terkait Raperda PPLH, akan menjadi acuan dalam melaksanakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Provinsi Bali. “Sehingga dapat menekan terjadinya kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup sebagaimana program Bali Green Province dan sejalan dengan paradigm pembangunan berkelanjutan,” ujarnya. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini