Kabarnusa.com – Ratusan warga Desa Pakraman Tukadaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali, mengamuk di lokasi tanah Catuspata (perpetan agung) di pinggir sungai Tukadaya sembari merusak tiga bangunan rumah, sore tadi.
Warga tersulut emosi membawa linggis, palu dan kayu langsung merobohkan tiga unit bangunan rumah tinggal dan satu unit bangunan belum jadi milik Samsi (50) warga Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali hingga rata dengan tanah.
Rumah dan bangunan itu dirobohkan warga, lantaran berdiri di atas tanah adat yang sebenarnya digunakan sebagai Catuspata oleh desa pakraman setempat.
Tiga unit rumah itu dikontrakan kepada orang lain sejak setahun yang lalu.
Sebenarnya aparat Desa Pakraman dan aparat Desa Tukadaya sudah berulang-ulang mengingatkan Samsi agar tidak melanjutkan pembangunan diatas tanah Catuspata, namun peringatan tersebut tidak digubris.
Bahkan Samsi dan sejumlah kerabat serta pendukungnya nekad memagar tanah tersebut yang sejatinya digunakan sebagai tempat pecaruan oleh desa pakraman tersebut.
Oleh warga beberapa waktu lalu, pagar tersebut dibongkar dan melalui mediasi yang diprakarsai oleh aparat kepolisian, pihak kecamatan dan pihak desa, Samsi tidak diperkenankan melakukan aktipitas pembangunan apapun di tanah tersebut.
Sayangnya, himbauan tersebut dilanggar, Samsi sejak pagi justru melanjutkan aktivitas pembangunan di tanah tersebut, lantaran merasa tanah tersebut miliknya hanya berdasarkan bukti SPPT.
”Tadi pagi saya dengan kepala desa sudah langsung mendatangi Samsi dan memperingatkan agar menghentikan aktivitas pembangunan. Saat itu Samsi menyanggupinya,” terang Camat Melaya I Putu Eka Suartama dikonfirmasi Senin (11/5/2015) malam di lokasi kejadian.
Warga yang tersulut emosi akhirnya merobohkan tiga unit rumah milik Samsi hingga rata dengan tanah. (dar)