Bersekongkol Gugurkan Janin, Kakak Adik Dibekuk Petugas

7 Juli 2018, 03:00 WIB

BADUNG– Petugas Polres Badung mengamankan dua orang kakak adik bersama satu pelaku lainnya karena diduga melakukan persekongkolan untuk menggugurkan janin dalam kandungan.

Pelaku yang masih anak di bawah umur berinisial AN (17) nekat menggugurkan kandungan di kamar mandi.  Dia hamil atas perbuatan pelaku Melki (23) yang merupakan teman kakak kandungnya.

Tragisnys, perempuan asal Wawewa Barat, Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, melakukan aborsi karena dipaksa kakak kandungnya berinisial OW (18).

Kejadiannya, awal Agustus 2017, AN dan OW datang ke Bali hendak mencari kerja.

Keduanya tinggal di rumah kos di seputaran Desa Pererenan, Mengwi, Badung. Dalam hitugngan hari, OW memiliki pacar Melki yang juga berasal dari Wewewa Barat, Sumba Barat Daya. OW mengajak Melki tinggal bersama di kos.

“Ketiganya tinggal bersama dalam satu kamar,” ucap Kasat Reskrim Polres Badung AKP Pramasetia, Kamis (5/7/2018) .

Mereka tinggal bersama dalam satu kamar selama satu bulan. Pertengahan November 2017 sekitar pukul 10.00 lalu, Melki berbuat layaknya suami istri dengan AN. Kejadian berlangsung saat OW sedang tidak berada di kos.

Aksi itu berulangkali terjadi hingga dalam pengakuanny mereka melakukan lebih lima kali dalam sebulan.  Hingga 30 Desember 2017, AN tidak datang bulan.

AKP Prama menuturkan, AN mengaku kepada OW jika dia dihamili Melki. Akhirnya, OW dan Melki memaksa AN agar menggugurkan kandungan.

“OW lantas meminta tolong ke temannya bernama Rosi (masih buron) agar dibuatkan ramuan untuk menggugurkan kandungan,” ujar Prama.

Usai menenggak ramuan , malam harinya perut AN mules. Saat ke kamar mandi tiba-tiba janin jatuh ke kloset. Melki yang berada di lokasi, mengangkat jasad janin itu menggunakan sikat kamar mandi.

Jasad janin dibersihkan dibungkus dengan kain putih lantas dimasukan ke kotak alumunium dan dilanjutkan ke ember hitam ditimbun pasir.

“Ember yang berisi jasad janin itu kemudian disimpan di lemari pakaian,” imbuhnya. Sekira tiga bulan jasad janin tersebut disimpan di dalam almari, membuat AN tidak tenang.

AN akhirnya memutuskan menghubungi kakak tertua di Batam, bernama Nonce.  Nonce menghubungi temannya Yeni 28) di Bali, agar mengecek kondisi sang adik

AN menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada Yeni. Yeni  melapor ke pecalang agar mengecek ember yang berisi jasad janin di lemari pakaian di kamar AN.

“Kemudian Yeni Damaris dan pecalang melapor ke Polres Badung,” sambungnya.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta mengatakan, AN, OW dan Melki ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiganya dibekuk di kos pada 20 Juni 2018 tanpa perlawanan.  Khusus tersangka Melki, dijerat dengan pasal berlapis, tentang menyetubuhi anak dibawah umur dan memaksa melakukan aborsi.

“Tersangka AN dan OW kami tahan. Sementara AN, wajib lapor karena masih berstatus di bawah umur,” tegasnya. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini