![]() |
| Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meninjau lokasi TOSS dan pasar Gunaksa di Desa Gunaksa Senin (28/9/2020)/ist. |
Semarapura – Bupati Klungkung Suwirta menegaskan pendirian TOSS di
Desa-Desa adalah untuk memudahkan masyarakat Desa dalam mengolah sampah dari
sumbernya sesuai aturan Peraturan Gubernur Bali No. 47 tahun 2019, tentang
Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber itu.
Dia didampingi kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Anak Agung Kirana
dan Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Klungkung Wayan
Ardiasa meninjau lokasi TOSS dan pasar Gunaksa yang terletak di Desa Gunaksa,
Senin (28/9/2020).
Suwirta ingin melihat langsung lokasi TOSS dan pasar Gunaksa terkait dengan
beberapa postingan masyarakat mengenai tempat tersebut.
Dia menyampaikan, TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat) merupakan program yang
sederhana, yakni program yang mengajarkan masyarakat untuk melakukan
pengolahan sampah dari hulu sampai hilir.
Untuk di hulu dimana pengertiannya adalah bagaimana cara mengolah sampah
organik dan anorganik, dan yang dimaksud di hulu ini adalah sampah dari rumah,
warung, pasar, sekolah, perkantoran dan lain sebagainya.
Setelah meninjau ke lokasi, diketahui bahwa masyarakat Desa Setempat
tidak ada yang bersedia memilah sampah dari sumbernya, dan hal ini terjadi
karena desa belum secara berkelanjutan memberikan edukasi dan pemahaman dan
tidak mempunyai perdes terkait retribusi sampah.
Dia menugaskan Perbekel dan Stafnya untuk membuat perdes terkait hal tersebut,
dengan tujuan agar sampah di desa dapat dikelola dengan baik, dengan adanya
Perdes tersebut, diharapkan dengan adanya perdes ini, masyarakat dapat memilah
sampah dari rumah.
Masyarakat desa diberikan jadwal agar sampah bisa diambil dengan baik oleh
mobil sampah ke TOSS yang ada di Desa Gunaksa ini. Ketika sampah tiba di TOSS
Gunaksa, agar sampah kembali dipilah kembali oleh petugas setempat.
Terkait sampah plastic hasil dari Desa Gunaksa sudah ada pengepul yang
berminat untuk membelinya. Dan untuk sampah organik, Pihak PT Indonesia Power
sudah menyiapkan alat pencacah untuk mencacah sampah organik.
Soal sukses atau tidaknya TOSS di Desa Gunaksa bergantung dari Sumber Daya
manusia yang melaksanakannya, TOSS Gunaksa merupakan tanggung jawab Desa,
Bangunnya menggunakan dana desa dengan support alat-alat pengoperasian dari PT
Indonesia Power.
Pendirian TOSS di Desa-Desa adalah untuk memudahkan masyarakat Desa dalam
mengolah sampah dari sumbernya sesuai aturan Peraturan Gubernur Bali No. 47
tahun 2019, tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber itu mencakup aturan
pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Perwakilan PT. Indonesia Power, F. Erwin Putranto menyampaikan PT Indonesia
Power akan mensupport TOSS Gunaksa dari bidang alat pengoperasian. “Mari
bersama-sama kita kawal proses hulu ke hilir yang ada di TOSS Gunaksa,”
ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Perwakilan PT Indonesia Power, Perangkat
Desa Setempat dan Instansi terkait lainnya. (rhm)

