Yogyakarta – Sebanyak delapan remaja yang masih berstatus pelajar harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diamankan oleh aparat Polresta Yogyakarta pada Minggu dini hari (24/5/2026).
Mereka tertangkap saat petugas tengah melakukan patroli rutin di kawasan Rejowinangun, Kotagede, sekitar pukul 03.30 WIB.
Penangkapan bermula saat petugas Unit Reaksi Cepat (URC) mencurigai sekelompok remaja yang berkendara dengan gerak-gerik tidak wajar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang-barang berbahaya berupa senjata tajam jenis celurit dan pedang, minuman beralkohol.
Petugas juga menemukan gesper yang diduga akan digunakan untuk aksi kekerasan jalanan.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani Hasan, menyebutkan, kedelapan remaja berinisial RIS, AJW, WNE, DAR, FRA, NDS, RAP, dan ASR ini mengaku membawa senjata tersebut hanya untuk “jaga-jaga”.
Saat ini, seluruh pelajar beserta barang bukti, termasuk empat unit sepeda motor, telah dibawa ke Polsek Kotagede untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***

