Kabarnusa.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan dalam mengantisipasi masuknya kegiatan investasi ilegal yang akan merugikan masyarakat.
Kepala Kantor OJK Provinsi Bali Zulmi mengungkapkan, OJK sebagai lembaga yang dibentuk sesuai UU No. 21 Tahun 2011, bersifat independen dan bebas dari campur tangan pihak lain dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, diharapkan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Untuk mewujudkan hal-hal tersebut, OJK mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa keuangan lainnya.
Dalam melindungi konsumen dan masyarakat, kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan adalah melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat.
Kegiatan itu meliputi pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.
Juga meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat 3 tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Terkait masalah perlindungan konsumen dan pencegahan kegiatan investasi ilegal, OJK Kantor Pusat dan/atau Kantor OJK Provinsi Bali telah melakukan sejumlah tindakan preventif, antara lain:
“Kami mengedukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan penghimpunan dana dan pengelolaan investasi ilegal, melalui sosialisasi, seminar, pameran, dan kuliah umum secara intens dan berkesinambungan baik kepada para ibu rumah tangga, pelajar dan mahasiswa, serta masyarakat lainnya termasuk pelaku usaha dan industri jasa keuangan,” tandas Zulmi dalam keterangan tertulisnya diterima Kabarnusa.com Sabtu (25/4/2015).
Selain itu, menyediakan Mobil Literasi Keuangan (SiMolek) sebagai sarana untuk kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai produk jasa keuangan dan perlindungan konsumen ke berbagai golongan masyarakat
Juga mengunjungi bebagai public area seperti pasar, pusat perbelanjaan, sekolah, universitas dan perkantoran.
Pihaknya juga menyediakan fasilitas layanan konsumen yaitu call center layanan konsumen 1500-655 dan layanan konsumen terintegrasi dengan fitur trackable dan traceable (http://konsumen.ojk.go.id) sehingga pihak pelapor dapat memonitor sejauh mana proses penanganan pengaduannya.
Tentunya, dalam melawan tindakan penipuan terkait investasi ilegal ini dibutuhkan pula peran aktif masyarakat.
Oleh karena itu, OJK menghimbau masyarakat dalam melakukan transaksi keuangan apapun dalam bentuk investasi agar selalu memperhatikan rasionalitas, risiko, biaya, dan manfaat.
“Kami minta masyarakat dapat menyampaikan pertanyaan dan meminta informasi kepada OJK mengenai penawaran investasi/ajakan pengelolaan uang yang menjanjikan tingkat imbal hasil yang sangat tinggi di luar batas kewajaran,” tutup Zulmi. (rhm)