Dana Sumbangan Publik untuk Koster Ace Terus Mengalir

14 April 2018, 02:06 WIB
dana%2Bkoster
Bendahara Tim Pemenangan Koster Ace Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi (kanan) dan tim 

DENPASAR–  Dana sumbangan masyarakat atau penggalangan dana publik yang dilakukan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Nomor Urut 1, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace), terus mengalir.

Partispasi masyarakat menyumbangkan dana untuk kepentingan kampanye Koster-Ace, cukup tinggi. Besaran nilainya juga tidak dibatasi, ada yang hanya menyumbang Rp 200 ribu, ada pula yang mencapai angka jutaan rupiah.

“Semuanya tercatat dan dipertanggungjawabkan,” jelas bendahara Tim Pemenangan Koster-Ace, I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi, di Kantor DPD PDI Perjuangan, di Renon, Denpasar, Jumat (13/4/2018).

Ia  mengungkapkan, penggalangan dana publik masih berlangsung. Sampai saat ini, sudah tercatat dan masuk rekening kampanye sejumlah Rp 108.150.000,00.

Jumlah ini, diakuinya masih akan bertambah, mengingat sejumlah pihak telah menyatakan akan ikut berpartisipasi.

“Ada sumbangan yang diberikan langsung secara tunai, ada juga yang langsung disetor melalui rekening kampanye,” ungkap Diah Werdhi.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bali ini mengaku, pihaknya tak membatasi besaran sumbangan.

“Kalau ada yang nyumbang seribu pun, kami terima, dan semuanya tercatat serta dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Selain berupa uang, sumbangan juga diterima dalam bentuk barang. Seperti sumbangan baju kaos oblong bergambar pasangan calon, yang telah diterima tim sebanyak 3 ribu pcs.

“Bagi pihak-pihak yang ingin berpastisipasi, tinggal datang ke DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali di Jalan Banteng Baru Nomor 4 Denpasar dan mengisi formulir yang telah disediakan.

Atau, bisa mentransfernya melalui rekening Bank BNI Cabang Renon 5857581357 atas nama Dana Kampanye Wayan Koster dan Tjok Oka Artha,” ucapnya.

Seperti diketahui, pasangan Koster-Ace bekerja sama dengan akuntan publik, untuk transparansi dana kampanye yang akan digunakan selama Pilgub Bali 2018.

Hal ini bertujuan untuk terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik atas pencatatan, pengelolaan dan pelaporan dana kampanye.

Ini juga merupakan suatu hal yang penting dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penyelenggaraan Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. (*)

Artikel Lainnya

Terkini