![]() |
| Dandim 1611/Badung Kolonel Infanteri I Mase Alit Yudana memimpin sidak Pergub 46/2020/ist |
Denpasar – Dandim 1611/Badung Kolonel Infanteri I Mase Alit Yudana
memimpin pendisiplinan masyarakat dan penegakkan hukum sebagai implementasi
Pergub Nomor 46 Tahun 2020 di sejumlah tempat di wilayah Denpasar, Jumat
(11/09/2020) malam.
Kegiatan pendisiplinan dalam rangka implementasi Pergub Nomor 46 Tahun 2020
tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai
Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru
semakin gencar dilakukan oleh Kodim 1611/Badung bekerja sama dengan instansi
terkait.
Mengingat masih banyaknya masyarakat yang tidak patuh dalam penerapan Protokol
Kesehatan utamanya dalam penggunaan masker, seperti yang terlihat di Areal New
Delona Bali Cafe Jalan Taman Pancing Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan, Kota
Denpasar, Kodim 1611/Badung bersama Satpol PP Kota Denpasar melaksanakan
pendisiplinan sebagai implementasi atau penerapan dari Pergub Nomor 46 Tahun
2020.
Dandim mengatakan, patroli penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol
kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 seperti ini akan
terus dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang Pergub Nomor
46 Tahun 2020.
“Ini semua demi kebaikan bersama dan masyarakat pada umumnya sehingga COVID-19
bisa secepatnya diputus mata rantai penularannya”, sebut Dandim. Saat patroli,
sasaran pertama Cafe Delona Jalan Taman Pancing Pemogan, Kecamatan Denpasar
Selatan.
Sesampainya di lokasi Cafe Delona Dandim beserta anggota dan Satpol PP Kota
Denpasar langsung melaksanakan sidak pendisiplinan protokol kesehatan serta
memberi sosialisasi tentang Pergub No. 46 Tahun 2020 kepada para karyawan dan
para pengunjung serta mengecek room atau ruangan yang digunakan untuk Karaoke.
Sidak kedua dan ketiga dilakukan di New La Love Cafe berlanjut ke Taman
Sport Billiard Jalan Taman Pancing Pamogan. Sasaran terakhir adalah Pasar
Kerta Boga Kecamatan Denpasar Selatan.
Dalam sidak di Pasar Kerta Boga juga didapatkan dua warga masyarakat yang
tidak menggunakan masker.
Adanya pelanggaran tersebut Tim Gabungan Kodim 1611/Badung dan Satpol PP Kota
Denpasar langsung memberikan arahan dan edukasi pentingnya menggunakan masker
dengan selalu mentaati protokol kesehatan guna mencegah penyebaran COVID-19
yang masih merebak sampai saat ini.
Selain diberikan edukasi pentingnya menggunakan masker, mentaati protokol
kesehatan tim gabungan juga memberikan sanksi tindakan push-up supaya ke dua
masyarakat tidak mengulangi pelanggaran dengan tidak memakai masker.
(rhm)

