Diprotes Nelayan Bali, Susi Ogah Cabut Permen Soal Lobster

4 Februari 2015, 06:49 WIB

lobster

Kabarnusa.com – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak menggubris protes nelayan Bali dengan menegaskan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015 tetap diberlakukan.

Nelayan memprotes aturan Permen itu berisi larangan penangkapan lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus pelagicus spp).

Menurut Susi, pelarangan tersebut tak lain untuk melindungi keberlanjutan lobster di masa mendatang.

Dia menegaskan, Permen tersebut tetap berlaku dan tidak ada rencana pencabutan.

“Tidak ada revisi, tidak ada pencabutan,” singkat Susi usai memberi arahan saat jamuan makan malam peserta Workshop Produk Perikanan Ekspor yang digelar Balai Karantina Hewan di Kuta, Selasa 3 Januari 2015 malam.

Saat disodorkan keluhan para nelayan tradisional yang menjerit dengan aturan barunya itu, Susi mempersilakan media menulis apa yang ditemukan di lapangan.

“Ditulis aja sama Anda, tulis saja yang anda dapatkan di lapangan,” sergah bos Susi Air tersebut. Didesak apakah dirinya tetap berpegangan pada kebijakan baru yang melarang penangkapan tiga species lobster itu, Susi menegaskan tetap pada Permen itu.

“Tanggapan saya Permen itu, Yes, tetap dilanjutkan,” tandas Susi yang pengusaha Lobster asal Pantai Pangandaran, Jawa Barat itu. 

Diketahui menyusul adanya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 1/Permen-KP/2015 tentang penangkapan lobster (Panulirus spp), kepiting (Scylla spp) dan rajungan (Portunus pelagicus spp), sehingga muncul Surat Edaran Nomor 18/MEN-KP/I/2015.

Inti aturan baru itu, pelarangan nelayan untuk menangkap 3 spesies ikan tersebut, terutama yang sedang bertelur, serta adanya pembatasan ukuran 3 jenis ikan yang masuk katagori langka.

Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan provinsi Bali melakukan sosialisasi tentang 3 spesies ikan tersebut, kepada para nelayan, eksportir, asosiasi serta perwakilan dari pengusaha perikanan se-Bali serta Dinas Kelautan dan Perikanan kabupaten atau kota se-Bali di Denpasar.

Kepala Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan kelas 1 Denpasar Ir. Habrin Yake mengatakan, dari Permen 1 ini diharapkan agar suistanability 3 spesies itu bisa berkelanjutan, sehingga industri nantinya berkembang baik sehingga produk lobster, kepiting dan rajungan dari Bali bisa diterima dengan harga yang bagus. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini