DJP: Pemberian Masa Berlaku Tarif PPh Final 0,5 Persen agar UMKM Naik Kelas

Diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen oleh DJP agar nantinya Wajib Pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa naik kelas.

28 November 2023, 09:34 WIB

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak menegaskan diberikannya masa berlaku tarif PPh final 0,5 persen agar nantinya Wajib Pajak (WP) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bisa bisa naik kelas.

“Agar UMKM berkembang menjadi WP yang lebih besar,” ujar tegas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam keterangan tertulis, Senin 28 November 2023.

Disampaikan, UMKM adalah salah satu kelompok Wajib Pajak yang diberikan fasilitas berupa kemudahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

Manfaatkan Sistem Radio Digital, Bali Miliki B-TEWS Sirine Peringatan Dini Tsunami

“Untuk itu, selama jangka waktu tersebut, kami terus berupaya mendampingi para WP UMKM untuk dapat berkembang, salah satunya melalui program kami yang disebut Business Development Service (BDS),” ujar Dwi Astuti.

Selain itu semua, fasilitas bagi WP UMKM bahkan ditambah lagi oleh pemerintah melalui
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
dan Pasal 60 PP 55 Tahun 2022.

Fasilitas tersebut yaitu pembebasan pajak bagi WP UMKM yang menggunakan tarif PPh final 0,5% atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu Tahun Pajak.

Edukasi DJP Bali, UMKM Diingatkan Pentingnya Pencatatan dan Pembukuan Mudahkan Akses Pembiyaan Lembaga Keuangan

Artikel Lainnya

Terkini