Dua Kapal Vietnam Dilumpukan KKP, Gunakan Trawl Incar Teripang di Laut Natuna

7 Mei 2021, 13:56 WIB

Kedua kapal tersebut lantas memacu kecepatan tinggi namun berhasil
dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas KKP/ Dok. Humas KKP

Jakarta – Aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
(PSDKP) KKP melumpuhkan 2 kapal berbendera Vietnam yang berburu teripang di
Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau.

“Kami mengonfirmasi penangkapan dilakukan Kapal Pengawas Perikanan KKP
terhadap 2 kapal ikan asing ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara pada
Kamis (6/5/2021),” terang Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, yang juga
merangkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
dalam rilis, Jumat (7/5/2021).

Antam menjelaskan bahwa gelar operasi yang dilakukan oleh Direktorat
Pemantauan dan Operasi Armada menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 dengan
Nakhoda Samson mendeteksi keberadaan 2 kapal ikan asing ilegal yaitu TG 92536
TS dan TV 93020 TS.

Kedua kapal tersebut lantas memacu kecepatan tinggi namun berhasil dilumpuhkan
oleh awak kapal pengawas KKP. “Sempat adu kecepatan terjadi, namun berhasil
dilumpuhkan,” ucap  Antam.

Antam memastikan bahwa kedua kapal ikan asing ilegal tersebut akan diproses
hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya juga kembali menegaskan tidak akan berkompromi terhadap para pencuri
ikan dan perusak sumber daya kelautan dan perikanan.

“Kedua kapal beserta 10 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di ad hoc ke
Stasiun PSDKP ntianak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Antam.

Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan
bahwa kedua kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang
spesifik mengincar spesies teripang atau mentimun laut.

Ini tergolong modus operandi baru yang belum pernah ditemui sebelumnya. Hal
ini juga menunjukkan bahwa kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara
benar-benar mengincar semua sumber daya perikanan Indonesia.

“Kemarin mengincar cumi dan sekarang yang diincar teripang, dan alat digunakan
adalah trawl,” ungkap Ipunk.

Ipunk juga menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tidak kendor
menghadapi berbagai modus operandi baru maupun perlawanan dari para pencuri
ikan. Dia juga memastikan bahwa Kapal Pengawas Perikanan KKP akan tetap hadir
untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI.

“Saat bulan Ramadhan pun, Kapal Pengawas Perikanan KKP tetap berpatroli
seperti biasa dan mengamankan setiap jengkal sumber daya perikanan kita,”
tegas Ipunk.

Penangkapan dua kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal
ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP.

Sebanyak 84 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 68 kapal
ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 16 kapal ikan asing yang mencuri
ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 10 kapal berbendera Vietnam).

KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya
kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara
yang merusak (destructive fishing). (rhm)

Berita Lainnya

Terkini