Penanganan mamalia laut jenis dugong tersebut selain dilakukan oleh Tim Quick Response (Tim Respon Cepat) BPSPL Makassar, juga dilakukan bersama jejaring penanganan mamalia laut terdampar yang terdiri dari Wilker PSDKP Sinjai, Polisi Hutan, Penyuluh Perikanan, Universitas Muhammadiyah Sinjai serta masyarakat setempat.
Tim Quick Response menangani mamalia ini secara cepat dengan ditenggelamkan. Hasil identifikasi dan pengambilan data morfometrik menunjukkan panjang tubuh dugong mencapai 3 meter, lebarnya 90 sentimeter.
“Pertama kali bangkai dugong ditemukan oleh warga setempat dan diduga bangkai dugong terbawa air pasang hingga akhirnya terdampar,” ujar Getreda Hehanussa.
KKP Lakukan Penguburan Terhadap Dugong Terdampar di Toli-Toli
Ditambahkan, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari, dugong merupakan salah satu biota laut yang langka dan dilindungi oleh negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Mamalia Laut.
Salah satu upaya konservasi dugong di Indonesia adalah melalui program Dugong and Seagrass Conservation Project (DSCP) yang dimulai sejak tahun 2016.
Secara internasional melarang perdagangan dugong karena status populasi dugong dikategorikan sebagai jenis satwa yang rawan punah (vulnerable) oleh International Union for Conservation of Nature (IUCN),” terangnya.
KKP Selamatkan Penyu Belimbing Terjerat Jaring Nelayan di Flores Timur
Pamuji Lestari menjelaskan, dugong adalah spesies langka yang terancam punah dan tersebar di wilayah Indonesia salah satunya wilayah Sulawesi.
Kelangkaan dan keterancaman ini diakibatkan siklus reproduksi yang rendah dan kerusakan area tempat makan (feeding ground), tempat mengasuh anak (nursery ground) dan tempat bereproduksi (spawning ground).
Selain itu, perburuan ilegal dugong juga berdampak pada meningkatnya ancaman kepunahan dari spesies dugong yang ada di Indonesia. ***