Ekonom Anggap Kerugian Pertamina Rp 11,13 Triliun Masih Wajar, Ini Penjelasannya

2 September 2020, 16:50 WIB

IMG 20200902 174834
Ilustrasi/dok.


Jakarta
– Kerugian Pertamina pada semester I Tahun 2020 sejumlah Rp 11,13 Triliun atau setara US$ 767,92 Juta setelah pada tahun-tahun sebelumnya (paling tidak kurun waktu 6 tahun) memperoleh laba dalam kegiatan operasi yang normal adalah sebuah kewajaran. 

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengungkapkan, Laba dan Rugi dalam sebuah perusahaan yang menjalankan operasi usaha atau bisnisnya dimanapun dan kapanpun bisa saja terjadi. 

Tidak saja disebabkan oleh faktor internal perusahaan atau salah kelola (mismanagement), namun juga oleh imbas atau pengaruh yang berasal dari luar (eksternal).

“Baik itu secara musiman, siklus ekonomi maupun oleh keadaan diluar kendali manusia (force majeur), seperti bencana alam,” tandasn Defiyan dalam keterangannya Selasa (2/9/2020).

Maka itu, dalam salah satu laporan keuangan suatu perusahaan terdapat Laporan Rugi-Laba selain Neraca dan Laporan Perubahan Modal secara periodik atau Tahunan, yangmana rugi ditempatkan pada deretan awal istilahnya, baru kemudian laba.  

Dengan logika itu, maka kerugian yang dialami oleh salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pertamina yang merupakan perusahaan negara kebanggan milik rakyat dan bangsa Indonesia pada semester I Tahun 2020 sejumlah Rp 11,13 Triliun atau setara US$ 767,92 Juta setelah pada tahun-tahun sebelumnya (paling tidak kurun waktu 6 tahun) memperoleh laba dalam kegiatan operasi yang normal adalah sebuah kewajaran. 

Kewajaran itu tidak saja terjadi oleh adanya kondisi yang tak normal (abnormal), yaitu mewabahnya pandemi covid 19 yang menyebar ke seantero dunia dan mengakibatkan menurunnya kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum agar terhindar dari penularannya secara massif. 

Akibat kondisi tersebut, maka semua perusahaan dan industri yang terkait dengan proses transaksi jual-beli sehari-hari mengalami penurunan permintaan barang-jasa yang diproduksi untuk memenuhi kebutuhan konsumen serta tentu saja berpengaruh pada laporan rugi-laba perusahaan. 

Terlebih untuk kasus kerugian Pertamina, kata Defiyan, tidak saja dialami oleh tekanan penurunan jumlah permintaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di hilir usaha, tapi juga oleh fluktuasi harga keekonomian minyak mentah dunia pada hulu usahanya. 

Tentu saja keadaan ini tidak mudah bagi manajemen dan siapapun yang menjalankan kegiatan usaha perusahaannya, apalagi perusahaan itu bukan milik orang per orang atau korporasi swasta. 

“Dapat dipastikan bahwa korporasi swasta dan asing juga mengalami kondisi kinerja keuangan yang sama dengan apa yang terjadi pada BUMN Pertamina,” tandas alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.

Namun, bagaimanakah perbandingan BUMN Pertamina dengan perusahaan-perusahaan lain tersebut dengan status badan Perseroan Terbatas atau korporasi swasta? 

Berdasarkan data yang dipublikasikan secara luas mengenai kinerja beberapa perusahaan minyak dunia, maka dapat disampaikan hal-hal ini.

Pertama, kerugian yang dialami Pertamina senilai US$ 0,77 Miliar, relatif kecil dbandingkan dengan perusahaan asing lainnya. Beberapa perusahaan itu yaitu, ExxonMobil yang mencatatkan kerugian senilai US$ 1,1 Miliar, British Petroleum US$ 21,21 Miliar, Total perusahaan minyak Perancis, rugi sejumlah US$ 8,4 Miliar, Shell US$ 18,4 Miliar, Petrobas US$ 10,41 Miliar, Chevron US$ 4,7 Miliar, Conoco Phillips US$ 1,43 Miliar, dan ENI perusahaan minyak Italia merugi sejumlah US$ 8,66 Miliar.

Kedua, dari sisi asset atas masing-masing perusahaan juga terdapat perbedaan cukup mendasar. ExxonMobil misalnya, memiliki aset US$ 361,5 Miliar; British Petroleum US$ 263,18 Miliar; Total US$ 259,41 Miliar; Shell US$ 375,1 Miliar; Petrobras US$ 185,38 Miliar; Chevron US$ 223,4 Miliar; ConocoPhilips US$ 63,05 Miliar; ENI US$ 69,5 miliar; dan Pertamina US$ 70,23 Miliar.  

Ketiga, dibandingkan dengan perusahaan migas dunia tersebut, rasio kerugian terhadap total aset menunjukkan bahwa kerugian BUMN migas ini masih berada di peringkat kedua terendah setelah ExxonMobil. Rasio kerugian Pertamina terhadap aset yang dimiliki adalah 0,011 persen, sedangkan ExxonMobil 0,003 persen.  

Sementara itu, rasio kerugian terhadap total aset terbesar dialami ENI yang mencapai 0,125 persen. Pertamina mengalami kerugian di semester I 2020 karena adanya penurunan konsumsi BBM akibat pandemi Covid-19. Merosotnya konsumsi tersebut menyebabkan pendapatan dari sektor hilir berkurang 25 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu.

Keempat, memang ada perusahaan migas yang tidak mengalami kerugian walau penjualan BBM menurun, sebagai contoh misalnya, Sinopec (kependekan dari China Petroleum and Chemical Corporation) yang merupakan perusahaan minyak, dan kimia Republik Rakyat China. Sinopec juga salah satu perusahaan minyak terbesar di Republik Rakyat China, kemudian membentuk Grup Sinopec, yang bergerak dalam usaha atau bisnis sektor minyak dan kimia. Sinopec saat ini, raksasa migas nomor satu dunia, pada kuartal I 2020 membukukan pendapatan total sebesar 555,50 juta yuan China atau sekira US$ 80,3 juta.  

Penurunan penjualan sebesar 22,6 persen juga dialami Sinopec walau tetap meraih laba bersih sejumlah 19,78 juta yuan China. Perusahaan minyak dan gas lainnya, yaitu perusahaan Inggris-Belanda, Royal Dutch Shell yang melaporkan laba bersih sebesar US$638 Juta untuk Kuartal II 2020. Namun demikian, perlu juga publik mempertanyakan dan mengkonfirmasi, apakah perusahaan migas tersebut memiliki tugas dan kewajiban atau beban yang sama dengan Pertamina?

Kelima, secara umum, kerugian yang dialami Pertamina disebabkan oleh adanya antara lain, penurunan konsumsi BBM karena pandemi CoVid-19 yang membuat pendapatan dari hilir (penualan ke konsumen akhir) berkurang 20% dibandingkan semester 1/2019. 

Penurunan penjualan BBM itu terjadi di kota-kota besar saat PSBB mencapai 40-50%. Sementara hilir usaha ini memberikan kontribusi 80% dari total pendapatan Pertamina, yang berarti penurunan penjualan di hilir akan berdampak penting (significant) atas pendapatan Pertamina. 

Perubahan atau naik-turun (fluktuasi) nilai tukar mata uang Rupiah terhadap US dollar menyebabkan kerugian selisih kurs senilai US$ 211 Juta pada semester 1-2020 . Pengaruh kurs ini terjadi disebabkan oleh 93% pembiayaan modal (Capital Expenditure/Capex) dan operasional (Operational Expenditure/Opex) menggunakan mata uang USA tersebut, sementara pendapatan yang 80% berasala dari mata uang Rupiah.

Juga, penurunan harga minyak dunia yang dipengaruhi oleh kelebihan produksi (over supply) yang mempengaruhi harga keekonomian minyak dunia berdasar hukum pasar menjadi turun, sehingga pendapatan dari usaha hulu minyak dan gas (migas) turun sebesar 20% di satu sisi. Di sisi yang lain, berbagai biaya eksplorasi dan eksploitasi relatif tetap atau tidak berubah.. Usaha hulu selama ini memberikan kontribusi laba (profit) sebesar 80% terhadap total laba Pertamina, sehingga penurunan laba (profitability) dari usaha hulu ini berdampak besar atas penurunan laba Pertamina. 

Keenam, sejak pemerintahan Orde Baru dan dalam aturan per-Undang-Undangan yang lebih mendukung BUMN Pertamina visi perusahaan negara, yaitu dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak Dan Gas Bumi Negara yang memberikan kewenangan cukup besar kepada Pertamina dalam mengusahakan minyak dan gas bumi di Indonesia: Yaitu, mulai dari hak penguasaan eksplorasi, eksploitasi, pemurnian dan pengolahan, hingga pengangkutan dan penjualan serta dapat menjadi solusi untuk membangkitkan kembali Pertamina sebagai perusahaan migas terbesar.

Ketujuh, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah entitias ekonomi dan bisnis yang dibentuk oleh negara dengan latar belakang sejarah panjang perjuangan kemerdekaan melawan kolonialisme yang didahului penguasaan ekonomi oleh swasta (asing) melalui korporasi VOC atau Kapitalisme. Oleh karena itu, semua pemangku kepentingan (stakeholders) dan publik harus memahami betul tugas pokok dan fungsi BUMN ini dalam konteks logis sejarah kolonialisme ini dan adanya perintah konstitusi, UUD 1945 pasal 33 ayat 1, 2 dan 3. Bahwa, BUMN yang merupakan penguasaan negara di sektor ekonomi dan bisnis ini tidak saja merupakan sebuah korporasi dengan tujuan mencari keuntungan yang sebesar-besarnya untuk memperluas cakupan ruang gerak bisnis perusahaan BUMN saja, melainkan juga untuk memberikan pelayanan publik serta kemakmuran bagi semua orang, bukan orang per orang.

Kedelapan, kinerja Pertamina tidak perlu diragukan dalam situasi dan kondisi yang normal dengan perolehan laba yang terus menerus dihasilkannya. Pada Tahun 2019, Pertamina memperoleh laba bersih sebesar US$2,53 Miliar atau setara Rp 35,8 Triliun, dan pada Tahun 2018, Pertamina juga membukukan laba sebesar US$ 2,53 Miliar atau setara Rp 35,99 Triliun. 

Sementara, laba Pertamina Tahun 2017 dibukukan sejumlah US$ 2,54 Miliar (kurs US$1 r= Rp 14.000), dan perseroan berhasil mencatatkan laba bersih pada Tahun 2016 sebesar US$3,15 Miliar atau Rp 42 Triliun (dengan kurs Rp 13.344 per dollar AS). Bahkan, saati anjloknya harga minyak dunia sepanjang Tahun 2014, PT Pertamina (Persero) masih mampu mencetak laba bersih senilai US$ 1,42 Miliar atau setara Rp 18,9 Triliun (estimasi kurs Rp 13.500 per dolar AS) pada periode 2015 serta menyetor dividen ke negara senilai Rp 6,8 Triliun.

Kesembilan, kerugian yang dialami oleh Pertamina jelas terdapat pada pengaruh pemberlakuan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Migas, UU Nomor 19 Tahun 2003, dan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang tidak akomodatif dan dengan beban penugasan yang tidak ringan diberikan oleh pemerintah dibanding korporasi swasta yang tidak terikat berbagai ketentuan rigid organisasi dan hanya terkena beban pajak serta CSR secara terbatas.

Kesepuluh, disaat yang bersamaan, selain mengikuti ketentuan ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi bagian yang mendukung penyelenggaraan fungsi kemanfaatan umum tersebut, maka BUMN juga terikat dengan ketentuan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) yang mengharuskan Pertamina untuk mengikuti kaidah-kaidah organisasi korporasi. 

Artinya, selain tugas PSO di satu sisi, Pertamina juga harus mampu memenuhi tuntutan pemegang saham dalam memenuhi sasaran (target) komersial, menghasilkan laba, membagi hasil laba (dividen), membayar pajak ke negara dan mengalokasikan dana sebagai bagian dari tangggungjawab sosial korporasi (Corporate Social Responsibility/CSR).

Sebelas, dengan 2 (dua) beban tanggungjawab UU organisasi yang tidak ringan itu dan tentu tidak dipikul oleh korporasi swasta dan asing, maka apabila BUMN tetap terikat pada UU PT, realitas faktual menunjukkan posisi BUMN Pertamina selalu dalam kondisi beban lebih berat. 

Apalagi ditambah oleh adanya intervensi politik dalam penetapan harga jual produk atau jasa yang tidak bisa serta merta sesuai dengan iklim usaha yang sedang terjadi ditengah pasar minyak dunia. Tidak bisa merubah harga sewaktu-waktu, saat harga produk lain dianggap terpengaruh oleh harga BBM, tapi justru dijawab oleh Pertamina dengan berkorban untuk kepentingan sesama BUMN, bahkan bantuan bagi masyarakat saat darurat atau musibah secara nasional. 

Keduabelas, selama masa pandemi covid 19, Pertamina juga turut serta membantu pemerintah dengan total bantuan berjumlah Rp250 Miliar, yang disalurkan ke berbagai bentuk bantuan,, di antaranya Alat Pelindung Diri (APD) dan perlengkapan lain untuk tenaga medis di berbagai rumah sakit rujukan COVID-19 di berbagai daerah. Pertamina juga melakukan renovasi fasilitas dan alat kesehatan di rumah sakit rujukan COVID-19 dengan total biaya mencapai Rp 130 Miliar. Selain itu, memberikan 230.000 unit rapid test yang diprioritaskan untuk rumah sakit dan klinik Pertamina di seluruh Indonesia. 

Ketigabelas Pertamina juga rutin menyetorkan dividen sebagai bagian laba yang diperoleh secara periodik ke kas negara pada Tahun 2019 sejumlah Rp 181,5 Triliun. 

Bahkan, dan ini lebih tidak bisa diterima akal sehat, yaitu Pertamina yang notabene perusahaan milik negara harus membayarkan bonus tanda tangan (signature bonus) kepada pemerintah untuk mendapatkan blok-blok terminasi. Pertamina sudah melunasi sudah melunasi bonus tanda tangan (signature bonus) pengelolaan Blok Rokan sebesar US$ 784 juta. Pembayaran bonus tanda tangan dilakukan pada 21 Desember 2018 lalu. Termasuk pengelolaan Blok Mahakam pasca-2017 dengan pembayaran signature bonus dari PT Pertamina (Persero) kepada negara, yang besarnya mencapai US$ 41 juta.

Keempatbelas, dengan demikian, tidak bisa kemudian menyimpulkan bahwa kerugian yang dialami Pertamina sebagai perusahaan negara sebagian besar dan semata-mata oleh kinerja manajemennya. Sangat mungkin kerugian yang dialami pada Semester I-2020, disebabkan oleh beban-beban tak masuk akal (make sense) serta diperburuk oleh faktor penjualan yang menurun drastis, sehingga BUMN ini memikul beban terlalu besar dan berat. Hal mana, posisi ini tidak dialami oleh korporasi swasta yang hanya mementingkan kepentingan perusahaan semata dan kemakmuran para pemilik modal, bukan rakyat dan negara.

Kelimbelas, visi Perusahaan Negara yang seharusnya disingkat PN (BUMN) bukan PT ini menjadi tugas bersama Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membenahinya, terutama berbagai UU dan peraturan yang justru lebih memberatkan posisi BUMN yang tidak bisa disamakan dengan Perusahaan Terbatas (PT) yang berdasar pada kepemilikan sero atau saham secara terbatas pada pemegang saham. Merevisi posisi dan orientasi Perusahaan Negara/PN (BUMN) yang tidak berbadan hukum PT adalah menjadi prioritas mendesak (urgent) dalam pembenahan kelembagaannya sesuai dengan perintah atau mandat konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945, terutama pada frasa USAHA BERSAMA berdasar kekeluargaan atas penguasaan cabang-cabang produksi yang penting dari kekayaan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya serta menguasai hajat hidup orang banyak.

Oleh karena itu, posisi PN/BUMN sangat berbeda secara diametral dengan PT atau korporasi swasta yang hanya mengejar untung, dan itu dapat dibuktikan saat wabah pandemi covid 19 dialami oleh bangsa dan negara Indonesia. Korporasi swasta nyaris tidak terlihat kontribusinya pada masyarakat yang terdampak oleh pandemi covid 19, malah korporasi mendesak pemerintah mengeluarkan stimulus untuk mereka. Bahkan, BUMN Pertamina turut berkontribusi pada mitra perusahaan korporasi ojek online Gojek, saat mana perusahaan tersebut abai atas tukang ojeknya, yaituselama masa wabah pandemi covid 19 memperolah program cashback sebesar 50 persen.

Setidaknya, beban pajak dan non pajak yang ditetapkan oleh pemerintah secara tak masuk akal (logis) sebagai Perusahaan Negara (PN) atau BUMN harus segera dihapuskan dan tidak memposisikan sama dengan PT atau korporasi swasta yang terkena pajak karena adanya imbal balik (trade off) atas kesempatan (opportuny side) menjalankan usahanya tanpa dibebankan bagian laba yang harus disetorkan ke negara. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini