ilustrasi (foto:mongabay) |
Kabarnusa.com – Gabungan Pengusaha Konstruksi (Gapensi) dan KADIN mendatangi DPRD Bali guna mengadukan masalah penutupan galian C di sejumlah Kabupaten.
POlda Bali belum lama menutup usaha pertambangan galian C di bererapa daerah di Bali.
Ketua DPRD Bali dan jajaran Komisi III DPRD Bali yang membidangi masalah tersebut, di antaranya ketua Komisi III I Nengah Tamba, Sekretaris Ketut Adnyana Kariyasa, dan anggota I Wayan Disel menemui mereka.
Ketua Gapensi Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi mengatakan, penutupan usaha galian C (pasir dan batu) itu menyebabkan kelangkaan bahan baku untuk proyek konstruksi.
Jika bahan baku tersebut tidak tersedia, proyek tersebut tidak bisa diselesaikan sesuai waktu yang ditetapkan.
Sebagian besar proyek yang mereka kerjakan merupakan proyek kerjasama dengan pemerintah yang jangka waktu pengerjaannya sampai Desember 2016.
“Kami terikat kontrak khususnya waktu. Nah, kalau waktu ini lewat, kami tidak mampu kita penuhi target,” kata Adi,
Tentu saja, hal itu akan muncul permasalahan bahkan bisa terkena denda dan proyek tidak selesai tepat waktu.
Diketahui, persoalan izin galian C ini bermula lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Dalam UU itu salah satunya mengatur pelimpahan kewenangan pengelolaan tambang galian C dari pemerintah kabupaten/Kota ke Provinsi.
Masalahnya, sampai hari ini belum keluar Peraturan Perintah (PP) sebagai turunan dari UU tersebut sebagai aturan pelaksana untuk mengimplementasikan amanat UU tersebut.
PP tersebut menjadi dasar hukum Pemerintah provinsi untuk menjalankan amanat UU tersebut.
Kata Adi, adanya peralihan kewenangan ijin Galian C dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi menyebabkan banyak usaha galian C yang ditutup karena tak berizin.
Hal ini berdampak pada para pengusaha yang membutuhkan galian C seperti pasir dan batuan untuk membangun konstruksi.
Hingga kini, hanya ada 30 persen usaha galian C yang beroperasi.
“Kami kekurangan bahan lagi 70 persen,” katanya. Selain persoal izin, mereka juga mempersoalkan harga galian C yang mendadak mahal dengan kenaikan hingga 100 persen usai ada penutupan usaha galian C tanpa izin.
Ketua Komisi III DPRD Bali, I Nengah Tamba, mengatakan, pihaknya segera menindaklanjuti dengan mendatangi langsung lokasi galian C.
Rencananya pada Senin pekan depan, Tamba akan memimpin rombongan Komisi III mengecek penambangan galian C di Karangasem.
IA tidak ingin proyek-proyek pembangunan untuk melayani masyarakat, seperti RS Internasional Bali Mandara, RS Indera, jembatan, jalan, dan lainnya, terhambat karena masalah ini.
Pihaknya tidak boleh gegabah dalam menyikapi masalah perizinan ini, terkait adanya aturan soal pelimpahan kewenangan menerbitkan izin usaha galian C dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi. (kto)