Gubernur Bali Wayan Koster Imbau Penggunaan Aksara Bali Diperluas, Beri Batas Waktu hingga April 2027

26 September 2026, 12:45 WIB

Buleleng— Bertepatan dengan Rahina Purnama Kapat dan Karya Ngenteg Linggih di Pura Puncak Duwur Sari, Desa Adat Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng,Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan amanat penting terkait keberlanjutan kebijakan penggunaan Aksara Bali, Sabtu (26/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Koster menegaskan penguatan identitas budaya melalui Aksara Bali merupakan langkah strategis untuk memperkokoh peradaban Pulau Dewata.

​Kebijakan yang diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 ini tepat memasuki tahun ke-9 sejak diberlakukan pada 26 September 2018.

Aturan tersebut memuat kewajiban penempatan Aksara Bali di atas huruf Latin untuk penulisan nama tempat persembahyangan, lembaga adat, gedung, jalan, sarana pariwisata, hingga fasilitas umum dengan komposisi penulisan yang berimbang.

Selain itu, papan nama diatur menggunakan latar belakang gradasi merah-putih dengan tulisan hitam, serta variasi penataan khusus di pinggir jalan yang memadukan lampu hias.

​Dalam penyampaiannya, Wayan Koster menekankan bahwa pemanfaatan Aksara Bali bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap warisan leluhur yang mencerminkan jati diri serta kekuatan spiritual Bali.

Ia membandingkan keberadaan aksara daerah ini dengan bangsa-bangsa besar dunia yang mempertahankan aksara lokal mereka sebagai simbol peradaban unggul.

​”Penggunaan Aksara Bali merupakan bagian dari strategi memuliakan kebudayaan Bali yang menjadi akar lahir dan berkembangnya peradaban Bali yang adiluhung. Oleh karena itu, kebijakan Penggunaan Aksara Bali bukan merupakan kebijakan biasa, melainkan kebijakan yang luar biasa,” ujar Wayan Koster.

​Ia turut memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh jajaran pemerintah daerah, pelaku usaha, instansi vertikal, dan masyarakat yang telah menerapkan aturan ini secara tertib.

Kendati demikian, Koster mengungkapkan bahwa pemantauan di lapangan masih menunjukkan banyaknya instansi swasta, toko, warung, serta sarana umum yang belum mencantumkan Aksara Bali pada identitas tempat usaha mereka.

​Menanggapi hal tersebut, Gubernur Bali menetapkan tenggat waktu hingga akhir April 2027 bagi seluruh pihak yang belum menyesuaikan penulisan papan nama mereka agar segera mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 80 Tahun 2018. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran kolektif seluruh lapisan masyarakat dalam menjaga warisan budaya Bali secara berkelanjutan.

​”Kepatuhan dalam menggunakan Aksara Bali merupakan bentuk nyata tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Bali dalam memuliakan Bali, melestarikan budaya Bali, menjaga masa depan peradaban Bali untuk generasi penerus. Kalau bukan kita masyarakat Bali, siapa lagi yang harus bertanggung jawab atas keberlanjutan masa depan peradaban Bali,” tegas Koster.

​Di akhir penyampaiannya, ia mengimbau masyarakat untuk memegang teguh semangat kebersamaan dan loyalitas terhadap tanah kelahiran melalui pesan “Ngiring Sareng-Sareng Pade Jengah Tur Satya, Nindihin Gumi Bali, Sane Luwih puniki” sebagai dorongan moral menjaga kelestarian budaya lokal.***

Berita Lainnya

Terkini