![]() |
Gubernur Bali I Wayan Koster/ist |
Denpasar – Penetapan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050 sebagai jalan
dalam mewujudkan Bali menuju kemandirian energi yang bersih.
Bali tidak memiliki sumber daya alam yang melimpah, tidak memiliki sumber
energi berbasis fosil atau energi tidak terbarukan (minyak, batu bara), namun
memiliki sumber energi bersih berupa energi baru terbarukan (sinar matahari,
aliran air, air terjun, angin, panas bumi, bioenergi, gerakan dan perbedaan
suhu lapisan laut, dan hidrogen) cukup melimpah sebagai potensi energi daerah.
Menurut Gubernur Bali I Wayan Koster, perlu dilakukan pemetaan dan
inventarisasi dengan cermat meliputi potensi, peluang, dan kendala untuk
mengembangkan dan memanfaatkan energi daerah yang berwawasan kedepan yaitu
menuju Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.
Kebutuhan dasar strategis tersebut dipenuhi dengan kebijakan berupa
pemberlakuan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Umum Energi
Daerah (RUED) Provinsi Bali Tahun 2020-2050.
Pemberlakuan Perda ini sesuai dengan amanat sebagaimana ketentuan dalam Pasal
18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi.
Disampaikannya, Saat ini Bali memiliki ketersediaan energi dengan kapasitas
1.261,2 MW yang bersumber dari pembangkit lokal Bali dengan kapasitas 921,2 MW
bersumber dari pembangkit energi dari (Buleleng, Jembrana, dan Denpasar) dan
bergantung pada saluran dari luar Bali (kabel laut dari Paiton ke Gilimanuk)
dengan kapasitas 340 MW.
Pembangkit energi lokal Bali merupakan energi bersih/ramah lingkungan,
sedangkan yang disalurkan dari Paiton merupakan energi yang tidak ramah
lingkungan, karena memakai bahan bakar batu bara.
“Beban puncak kebutuhan energi di Bali pada tahun 2019 adalah sebesar 902 MW.
Berdasarkan data ini, Bali belum mandiri energi, dan belum sepenuhnya
menggunakan energi bersih/ramah lingkungan,” ungkapnya.
RUED Provinsi Bali, menurutnya, bertujuan mengatur pengelolaan dan pembangunan
sistem energi yang mandiri, mudah terjangkau, berkeadilan, berkelanjutan, dan
mensejahterakan dengan memprioritaskan energi bersih/ramah lingkungan guna
menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya.
Hal itu sesuai visi Pembangunan Daerah “Nangun Sat Kerthi Loka Bali”
melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru; yang
diselenggarakan dalam satu kesatuan wilayah yaitu satu pulau, satu pola, dan
satu tata kelola.
RUED Provinsi Bali disusun sebagai pedoman dalam:penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan daerah; penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Daerah (RUKD) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL); penyusunan
APBD Semesta Berencana Provinsi; pengelolaan Energi di Provinsi; pemanfaatan
dan pengembangan Energi di Kabupaten/Kota; dan pemanfaatan Energi pada sektor
lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
“RUED Provinsi Bali memprioritaskan penggunaan sumber Energi Bersih meliputi
gas bumi dan Energi Baru Terbarukan,” tandasnya.
Energi Baru Terbarukan (EBT) pada tahun 2015 sebesar 0,27 %, ditargetkan akan
meningkat menjadi 11,15 % pada tahun 2025, dan diharapkan porsi EBT menjadi
20,10 % pada tahun 2050.
Peningkatan EBT diprioritaskan pada pemanfaatan dan pengembangan PLTS Atap dan
Bioenergi serta EBT lainnya. Sumber energi batubara dirancang menjadi 3,32 %
pada tahun 2025 dan menjadi zero atau nol pada tahun 2050.
Kondisi eksisting pembangkit listrik dengan bahan bakar batubara digunakan
pada PLTU Celukan Bawang dan PLTU Paiton Jawa Timur yang disalurkan melalui
kabel laut. Minyak bumi porsinya akan turun menjadi 45,05 % pada tahun 2050.
Untuk memenuhi kebutuhan permintaan energi, maka penggunaan sumber energi gas
akan diperbesar menjadi 34,85 % pada tahun 2050.
Keterbatasan daya dukung terhadap pembangkit fosil (gas, minyak bumi dan
batubara) serta keterbatasan dalam pengembangan sumber energi baru terbarukan
(EBT), maka Pemerintah Provinsi Bali akan mengupayakan dengan cermat pasokan
listriknya dengan penambahan kapasitas listrik dari pembangkit di Bali yang
menggunakan Energi Bersih.
Selain itu untuk menjaga kehandalan sistem kelistrikan di Jawa dan sistem di
Bali, penguatan sistem dilakukan melalui grid Jamali atau Jawa Bali Connection
(JBC) yang berfungsi sebagai cadangan bersama (reserve sharing).
RUED Provinsi Bali merangkum beberapa kebijakan dalam mengelola energi, antara
lain:
a. kebijakan utama, yang meliputi; Ketersediaan energi untuk kebutuhan daerah,
Prioritas pengembangan Energi Bersih, dan Pemanfaatan sumber EBT daerah;
b. kebijakan pendukung, yang meliputi; Konservasi energi dan diversifikasi
energi, Lingkungan hidup dan keselamatan, Harga, subsidi, dan insentif energi,
Infrastruktur dan akses untuk masyarakat terhadap energi dan industri energi,
Penelitian, pengembangan, dan penerapan teknologi energi, dan Kelembagaan dan
pendanaan.
Melalui penetapan Perda ini, Bali telah memiliki pedoman dalam rangka
mengembangkan dan memanfaatkan energi di daerah tahun 2020-2050 guna
mewujudkan Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.(rhm)