Hakim Juru Bicara Pengadilan Dituntut Responsif Terhadap Tuntutan Publik

15 Maret 2020, 13:37 WIB
IMG 20200315 WA0064
Pembukaan acara Workshop and Certification Hakim Juru Bicara Pengadilan 2020/ist.

Bogor – Dalam menghadapi arus perubahan yang demikian cepat ditandai fenomena perkembangan media komunikasi saat ini maka para hakim juru bicara pengadilan dituntut bisa cepat merespon keinginan dan tuntutan publik dalam mendapatkan informasi.

Kemunculan, internet sebagai sarana media online, menghadirkan berbagai bentuk teknologi komunikasi yang mutakhir dan mendorong percepatan perubahan perilaku publik. Kondisi ini kemudian menyebabkan hadirnya tuntutan dan keinginan publik yang semakin kritis akan kebutuhan informasi.

“Melihat hal itu, kehadiran profesi dan pendidikan Public Relations atau Hubungan Masyarakat (Humas) semakin dibutuhkan”, tegas Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI Dr. Zarof Ricard, S.H., S.Sos., S.Hum., saat memberikan sambutan pada pembukaan acara Workshop and Certification Hakim Juru Bicara Pengadilan 2020.

Kegiatan diselenggarakan di kampus Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Megamendung-Bogor, tanggal 10 – 14 Maret 2020. Diikuti 180 orang Hakim Juru Bicara Pengadilan, yang terdiri dari 25 orang Hakim Juru Bicara Pengadilan Tingkat Banding, dan 155 orang Hakim Juru Bicara Pengadilan Tingkat Pertama.

Tuntutan ini menjadi landasan Badan Litbang Diklat Kumdil MA, melaksanakan, mengoordinasikan  serta membina pendidikan dan pelatihan administrasi peradilan. Ditujukan kepada Tenaga Teknis maupun Tenaga Administrasi Peradilan yang berhubungan dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang Manajemen dan Kepemimpinan.

“Diwajibkan untuk mewujudkan SDM yang dapat memenuhi harapan publik, dan mengantisipasi perubahan-perubahan yang terjadi di masyarakat”, ujar Zarof.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa salah satu cara merespon perubahan yang terjadi adalah melalui pendidikan dan pelatihan SDM Peradilan.

Gunanya, meningkatkan kapasitas seluruh SDM dalam menunjang pelaksanaan tugas di satuan kerja masing-masing, sehingga mampu memberikan pelayanan prima pada sektor publik.

Pada tahun 2020 ini, Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI masuk ke dalam Grand Design Pembangunan ASN 2020-2024, menuju Smart ASN untuk membawa birokrasi Indonesia berkelas dunia (world class). Demikian juga ASN Peradilan, haruslah mampu mempersiapkan diri menjadi Smart ASN yang diharapkan.

Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA RI, melalui roadmap Pengembangan Kompetensi ditetapkan dalam SK Ketua Mahkamah Agung Nomor: 118/KMA/SKVII/2019, untuk mampu memetakan kompetensi dan pemberian pelatihan kepada ASN Peradilan, menuju Smart ASN Peradilan tahun 2024.

Zarof menguraikan bahwa penyelenggaraan pelatihan bagi Hakim Juru Bicara Pengadilan ini, diharapkan dapat meningkatkan kompetensi Humas Pengadilan, baik mampu menguasai teknologi informasi dan komunikasi.

Dengan begitu, dapat mengetahui kebutuhan publik, maupun mampu menjalin sinergi dan keakraban dengan media agar dapat mengontrol informasi yang akan disampaikan kepada publik.

Sangat banyak kegiatan peradilan yang bisa menjadi berita, baik kegiatan teknis maupun non teknis, sehingga masyarakat bisa terus memantau dan mengetahui langsung kinerja Pengadilan.

“Para Hakim juru bicara pengadilan, haruslah selalu kreatif dalam memberikan dukungan kepada rekan-rekan media untuk melakukan publikasi dari kinerja dan citra positif Pengadilan”, sebutnya dalam kata sambuatan.

Diakhir sambutannya, ia mengucapkan terima kasih kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) LSPR, yang menjadi fasilitator dalam pelatihan ini.

LSP LSPR dipilih karena percaya dengan kredibilitas LSPR yang selama ini sangat fokus dalam pengembangan ilmu kehumasan, baik bagi sektor swasta maupun sektor pemerintah.

Zarof mengatakan, LSPR mampu memberikan pelatihan dengan kurikulum dan pembelajaran melalui Narasumber berkompeten sehingga dapat meningkatkan kualitas ilmu komunikasi serta manajemen media kepada para peserta.

“Kepada para peserta, saya berharap agar mengikuti diklat ini secara sungguh-sungguh, karena peningkatan kompetensi mutlak diperlukan. Tidak hanya hardskill atau kemampuan teknis yang diperlukan, tetapi juga sikap yang baik sebagai aparatur negara”, ujarnya menutup sambutan.

Dalam pembukaan acara (10/3), dihadiri Founder & CEO LSPR Communication & Business Institute Prita Kemal Gani, MBA, MCIPR, APR. Hadir pula, Guru Besar UI, Dewan Ahli di Kementerian Kehakiman dan HAM RI, Dekan FH UI, Dewan Kehormatan, Badan Arbritrase Pasar Modal Prof. Hikmahanto Juwana SH., LL.M., Ph.D., Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar dan Komisioner KPK Nawawi Pamolango, S.H., M.H. Ketiganya sekaligus menjadi Nara Sumber dalam diskusi panel dengan topik ‘Juru Bicara sebagai Fungsi PR’.

Sebagai moderator diskusi, Director of Postgraduate Program LSPR Dr. Rino F. Boer. Lektor Utama UNJ Dr. Sri Sumarni turut menjadi Nara Sumber dalam diskusi pada sesi kedua, dengan topik ‘Juru Bicara sebagai Sumber Informasi. Diskusi ini dimoderatori oleh Ketua LSP LSPR Deddy Irwandi, . (rhm).

Berita Lainnya

Terkini